SERAYUNEWS – Warga Desa Karangreja Kecamatan Kutasari Kabupaten Purbalingga digegerkan dengan bau tidak sedap dari Sungai Punggawa yang ada di desa tersebut. Bau tersebut diduga berasal dari limbah industri rumah tangga yang dibuang ke sungai itu.
Kadus 5 Desa Karangreja, Mainah kepada wartawan, Senin (16/5/2025) mengatakan pihaknya menduga bau itu berasal pembuangan limbah industri tahu. Di desanya terdapat tempat industri tahu perorangan di RT 15 RW 24 dan RT 16 RW 08.
Pengamat lingkungan dan kebijakan publik, Eddy Wahono dalam kesempatan terpisah mengatakan pihaknya telah melihat secara langsung sangat menyesalkan apabila memang terjadi kesengajaan pembuangan limbah ke sungai. Pasalnya sungai Punggawa yang merupakan salah satu dari 96 sungai kecil ordo klawing yang bermuara di sungai Strategis Nasional Serayu. Eddy mengharapkan agar industri tahu perorangan tersebut segera membuat pengolahan limbah dan tidak membuangnya ke sungai.
“Pembuangan limbah secara sembarangan melanggar UU no 32 tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 104. Di sana disebutkan, pembuangan limbah yang membuat pencemaran ancaman hukuman maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp 3 Miliar,” tegasnya
Selain juga melanggar Undang undang nomer 17 tahun 2019 tentang Sumber daya air pasal 68 (huruf a) kegiatan yang menyebabkan rusaknya sumber daya air dan pencemaran air dikenakan sangsi pidana kurungan minimal 6 bulan dan denda minimal Rp1 miliar. Pihaknya juga telah melaporkan temuan tersebut pada Balai Besar Wilayah Sungai Serayu opak Yogyakarta sesuai kewenangannya
Terkait kondisi itu, perwakilan warga juga meminta advokasi bantuan hukum pada klinik DPC Peradi SAI Purwokerto.
Ketua DPC Peradi SAI Purwokerto Joko Susanto SH menambahkan pihaknya akan segera mensomasi dua pemilik Industri tahu tersebut apabila memang terbukti membuang limbah ke sungai. Pihaknya selama ini sangat aktif bergerak dalam mengadvokasi lingkungan dalam hal konservasi dan program peningkatan swa sembada pangan di wilayah eks karesidenan.