Purbalingga, serayunews.com
Menjelang Idulfitri, masyarakat biasanya melakukan berbondong-bondong ke kota memadati pusat perbelanjaan. Momen tersebut jadi ‘masa panen’ juru parkir. Hanya saja, biasanya ada oknum yang menyalahgunakan kesempatan.
Tarif parkir menjelang Lebaran, biasanya dinaikkan sepihak. Padahal, hal tersebut tidak ada dalam ketentuan. Dengan dalih sekali dalam satu tahun, hal tersebut bisa saja masuk kategori pungutan liar dan bisa kena pidana.
Kepala Dinhub Kabupaten Purbalingga, Raditya Widayaka, menyampaikan pihaknya sudah mengingatkan dengan tegas, tarif parkir TJU tetap sama, sesuai regulasi yang ada.
Baca juga: [insert page=’awas-pungut-tarif-parkir-di-atas-ketentuan-di-purwokerto-bisa-dipenjara-4-tahun’ display=’link’ inline]
“Kami bisa tindak tegas jika ada yang main-main. Juru parkir yang terbukti memungut tarif parkir di atas ketentuan, akan langsung kena sanksi,” katanya, Jumat (07/04/2023).
Untuk saat ini tarif sepeda motor Rp1.000 dan mobil pribadi jenis sedang, pikap Rp2.000. Itu berlaku juga, selama bulan Ramadan.
Pembinaan, dan pengawasan dari dinas sudah berjalan. Namun, luasnya jangkauan maka potensi celah untuk bertindak masih ada. Maka dari itu butuh pengawasan juga dari elemen masyarakat. Minimal melaporkannya jika ada bukti juru parkir menaikkan tarif.
Baca juga: [insert page=’awal-tahun-lesu-saat-ramadan-umkm-di-purbalingga-menggeliat’ display=’link’ inline]
“Pembinaan petugas parkir kami rasa sudah berjalan dalam beberapa sesi dan kesempatan. Namun jika sudah tidak bisa kami bina, maka bisa kami cabut izinnya,” katanya.
Sejumlah papan keterangan tarif parkir TJU, sudah terpasang jelas di beberapa titik. Seperti di kota kompleks Alun- alun Purbalingga, serta beberapa lokasi lain yang mudah dilihat masyarakat dan pengguna jalan.