SERAYUNEWS-Nasib malang dialami Ahmad Harris Suranto (48) warga Desa Pesunggingan, Kecamatan Pengadegan, Kabupaten Purbalingga. Pasalnya dia menjadi korban penipuan dan penggelapan yang dilakukan calon menantunya.
Kasat Reskrim Polres PurbaIingga AKP Aris Setiyanto dalam konferensi pers, Rabu (19/2/2025) mengatakan pihaknya sudah menangkap tersangka berinisial DK (26). DK yang warga Dukuh Tapen, Desa Argosari, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul, Yogyakarta sebelumya memacari anak gadis korban. Namun DK malah melakukan kejahatan dengan menggadaikan dua sepeda motor milik calon mertuanya sendiri.
“Modus yang dilakukan tersangka yaitu memacari anak korban dan berjanji akan menikahi. Selanjutnya meminjam dua unit sepeda motor (milik korban dan anaknya) dengan alasan untuk bekerja namun kemudian digadaikan,” jelas Kasat Reskrim didampingi Kasi Humas AKP Setyo Hadi dan Kapolsek Pengadegan AKP Khaliman.
Dijelaskan bahwa dari keterangan tersangka, sepeda motor milik korban digadaikan kepada seseorang di wilayah Kelurahan PurbaIingga Lor, Kecamatan Purbalingga. Sepeda motor pertama digadaikan seharga Rp5 juta dan yang kedua Rp1,5 juta.
“Karena korban merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pengadegan. Selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Pengadegan dibantu Subnit Resmob Satreskrim Polres Purbalingga,” jelas Kasat Reskrim.
Hasil penyelidikan akhirnya tersangka yang sempat kabur ke Kabupaten Kebumen, berhasil diketahui keberadaanya. Kemudian diamankan di wilayah Kecamatan Pengadegan pada Kamis (30/1/2025) sekira jam 16.00 WIB.
Barang bukti yang diamankan yaitu satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi R-6737-RV. Lalu, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi R-3992-OR, dua buah STNK sepeda motor tersebut.
“Tersangka mengaku melakukan kejahatan tersebut karena motif ekonomi. Karena sedang tidak bekerja, dia membutuhkan uang untuk biaya hidup. Pengakuan tersangka uang hasil gadai sudah habis untuk berbagai keperluan,” ungkap Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menambahkan kepada tersangka dikenakan pasal primer 378 KUHP subsider Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.