SERAYUNEWS – Seorang pria berinisial KS (39), bekas tentara warga Karangmoncol ini, harus meringkuk di sel tahanan Polres Purbalingga. Dia terpaksa berurusan dengan polisi, karena gadaikan motor milik temannya.
Pelaku yang merupakan mantan anggota TNI itu, meminjam dan gadaikan sepeda motor milik Forizky Agustino, warga Kecamatan Karangmoncol.
Kapolsek Karangmoncol, Iptu Amirudin mengatakan, kejadian berawal pada Jumat, 18 Agustus 2023 silam. Sekitar pukul 13.00 WIB, pelaku datang ke rumah korbandi Desa Pepedan, Kecamatan Karangmoncol.
Saat itu pelaku meminjam sepeda motor, dengan alasan untuk menengok anaknya. Karena kasihan, korban kemudian meminjami sepeda motornya. Korban meminta kepada pelaku, supaya mengembalikan motornya sore harinya, karena akan dia pakai.
“Setelah di bawa, hingga sore bahkan sampai beberapa hari kemudian sepeda motor tidak kunjung di kembalikan,” kata Kapolsek.
Korban akhirnya mendatangi pelaku, tapi KS tidak ada di rumahnya. Karena sepeda motor tidak kunjung kembali, 3 September 2023 korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Karangmoncol.
Berdasarkan laporan tersebut, Polsek Karangmoncol melakukan pemeriksaan, kemudian melakukan penyelidikan hingga cukup bukti.
“Tersangka akhirnya berhasil di amankan, saat pulang ke rumahnya pada, Minggu 3 September 2023,” kata Kapolsek.
Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Vario bernomor polisi R-5749-NV, termasuk BPKB dan STNK-nya.
“Kepada tersangka, di kenakan Pasal 378 subsider Pasal 372 KUHPidana. Ancaman hukumannya, pidana penjara selama-lamanya 4 tahun,” kata dia.