SERAYUNEWS – Motif bekas tentara di Purbalingga ini nekat gadaikan motor temannya, akhirnya terkuak. Dari pengakuannya pada polisi, uang hasil gadai motor tersebut dia pakai untuk judi online.
Kapolsek Karangmoncol, Iptu Amirudin mengatakan, kecanduan judi slot ini memang makin marak merambah ke seluruh elemen masyarakat. Sehingga tak sedikit yang nekat melakukan tindak kriminal, karena kecanduan judi slot.
Pria berinisial KS (39), warga Karangmoncol Kabupaten Purbalingga ini, telah di jebloskan ke jeruji besi. Sepeda motor yang dia pinjam, di gadaikan kepada seseorang di wilayah Kecamatan Padamara senilai Rp 2,5 juta.
“Uangnya, habis dia pakai untuk judi online,” katanya, Jumat (15/09/2023).
Perbuatannya itu ternyata bukan kali pertama KS lakukan. Sebelum menggadaikan sepeda motor milik Forizky Agustino, warga Desa Pepedan, Kecamatan Karangmoncol, pelaku juga meminjam sepeda motor Yamaha Mio, di wilayah Kecamatan Pengadegan.
“Kasus itu terselesaikan secara kekeluargaan, motor di tebus pihak keluarga pelaku dan akhirnya sudah di kembalikan kepada korban,” jelas kapolsek.
Tersangka juga mengaku, sebelumnya merupakan anggota TNI yang sudah di berhentikan karena desersi. Dia diberhentikan dari dinas TNI, pada Maret tahun 2022 lalu.
“Kepada tersangka, di kenakan Pasal 378 subsider Pasal 372 KUHPidana. Ancaman hukumannya, pidana penjara selama-lamanya 4 tahun,” kata Kapolsek.