
SERAYUNEWS — Polsek Karanglewas bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas sebuah warung di Desa Kediri, Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas, yang diduga mengganggu ketertiban warga, Kamis (14/5/2026) sore.
Laporan yang masuk melalui layanan WhatsApp Polresta Banyumas menyebut adanya aktivitas minum-minuman dan bernyanyi hingga larut malam yang memicu kebisingan serta keresahan di lingkungan sekitar.
Kapolresta Banyumas, Petrus P. Silalahi, mengatakan petugas langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan dan klarifikasi terhadap pemilik warung berinisial Pd (40).
“Yang bersangkutan mengakui adanya aktivitas tersebut dan telah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. Ia juga berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatan yang berpotensi menimbulkan kegaduhan,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui warung tersebut telah ditempati sejak Februari 2026. Aktivitas yang dikeluhkan warga disebut berasal dari kunjungan teman dan kerabat pemilik warung pada malam hari.
Selain melakukan klarifikasi, petugas juga memberikan imbauan kepada pemilik warung agar menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
Pemerintah desa setempat turut diminta melakukan pemantauan secara berkala guna mencegah aktivitas serupa kembali terjadi.
“Kami mengingatkan agar tidak ada lagi kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban. Jika masih ditemukan pelanggaran, tentu akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Kepala dusun setempat, Wahyudi, mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam merespons aduan masyarakat terkait gangguan ketertiban tersebut.
“Kami berterima kasih atas kehadiran pihak kepolisian. Harapannya situasi lingkungan kembali kondusif dan warga merasa nyaman,” katanya.
Polresta Banyumas memastikan akan terus melakukan pemantauan sebagai langkah preventif guna mencegah potensi gangguan kamtibmas kembali terjadi di lingkungan masyarakat.