Cilacap, serayunews.com
Sekretaris Pengadaan Tanah KIC dari BPN Kabupaten Cilacap, Heri Supriyoko mengatakan, warga yang menerima ganti rugi lahan merupakan warga yang sebelumnya telah menyetujui harga dari tim penaksir harga tanah atau appraisal. Adapun pada tahap pertama ini, terdapat 118 warga yang menerima ganti rugi.
“Yang kami laksanakan ini tahap pertama, ada 93 orang dari Kelurahan Mertasinga dan 25 orang dari Desa Menganti. Total ada 118 orang yang menerima, pencairan melalui rekening Bank Jateng,” katanya kepada serayunews.com, Rabu (18/1/2023).
Baca juga: [insert page=’pemkab-cilacap-nilai-ganti-untung-pengadaan-lahan-kic-sudah-sesuai’ display=’link’ inline]
Ia menjelaskan, jumlah warga yang terdampak pembebasan lahan KIC tersebut sebanyak 530 orang. Ada 159 orang dari Kelurahan Mertasinga dan 371 orang dari Desa Menganti, dengan total luas lahan 82 Hektare. Dengan begitu, masih terdapat 412 orang yang masih belum menyatakan setuju dengan harga yang ditetapkan.
“Untuk warga yang belum setuju dengan harga, masih ada masa waktu 14 hari dari selesai musyawarah bentuk ganti rugi. Kami masih membuka layanan untuk warga yang akan menandatangani persetujuan,” ujarnya.
Dia mengatakan, pada pelaksanaan pencairan tahap pertama ini, warga penerima bentuk ganti rugi lahan terbanyak mencapai Rp 2 Miliar 44 Juta. Penerima atas nama penerima Kusiyah, dengan luasan lahan 1.915 meter persegi.