Cilacap, serayunews.com
Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Cilacap di tahun 2022 ini berhasil mengungkap kasus penipuan calon TKI tujuan Negara Korea dan Australia. Bahkan tak tanggung-tanggung para korban berjumlah hingga ratusan dan sudah menyetor hingga Rp5 miliar lebih.
Untuk itu, bagi calon TKI yang hendak melamar bekerja ke luar negeri dan belum memiliki pengalaman, agar lebih berhati-hati. Waspada dengan berbagai modus penipuan para oknum pelakunya yang mengumbar janji manisnya.
“Modusnya dengan cara rekrutmen, mencari target kemudian menjanjikan dan meminta uang. Biasanya yang bersangkutan di luar jalur pemerintah. Banyak langkah-langkah yang tidak prosedur. Ada beberapa TKI yang menjadi contoh yang berangkat, namun itu hanya modus saja,” ujar Kasat Reskrim Polres Cilacap AKP Rifeld Constantien Baba, Kamis (16/6/2022).
Rifeld menyampaikan, untuk memastikan resmi tidaknya perusahaan atau lembaga yang memberangkatkan calon TKI, para calon pekerja bisa berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan atau instansi yang membidanginya. Hal itu untuk mengetahui legalitas perusahaan tersebut.
“Dari kami, silakan masyarakat mengecek dan berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan. ,Karena lembaga seperti itu harus memiliki izin dan pelatihannya jelas serta pengumuman publikasi yang terbuka tidak tertutup,” ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan jumlah kasus penipuan calon TKI yang ditangani Sat Reskrim Polres Cilacap tercatat, di tahun 2021 ada dua kasus. Sedangkan, di pertengahan tahun 2022 ini sudah ada satu kasus dan korbannya pun mencapai ratausan dengan modus yang serupa. Bahkan dalam pengembangan kasusnya, kemungkinan jumlah korban bisa bertambah.
“Modus serupa ada dua kasus di tahun 2021, sudah pada tahap dua dan sidang putusan. Sedangkan tahun 2022 ada satu kasus. Kami dari kepolisian mengimbau kejadian seperti ini sudah berulang dan jumlah korbannya pun tidak sedikit, artinya ini dari mulut ke mulut dan masif,” ujarnya.
Adapun dugaan kasus penipuan calon TKI yang berhasil diungkap Sat Reskrim Polres Cilacap beberapa waktu ini, yakni mengamankan seorang perempuan berinisial T (52). T berasal dari Kelurahan Karangtalun, Kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap. Dengan modus merekrut calon TKI tujuan Korea dan Australia.
Para korban membayar minimal Rp50 juta. Bahkan para korban sudah menyetor uang mencapai lebih dari Rp5 miliar. Jumlah para korban sendiri lebih dari 100 orang.