Cilacap, serayunews.com
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap, Awaluddin Muuri memberikan penjelasannya. Dia mengatakan, surat tersebut palsu dan dugaannya sebagai upaya mendapatkan keuntungan bagi pihak tertentu secara ilegal.
“Surat tersebut adalah palsu. Pada surat tersebut terdapat beberapa kejanggalan yang menunjukkan bahwa surat itu bukan dikeluarkan oleh Bupati Cilacap. Surat tersebut kami sinyalir merupakan upaya pihak tertentu, untuk mendapatkan keuntungan secara ilegal,” kata Sekda dalam siaran persnya, Kamis (30/3/2023).
Lebih lanjut dia menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Cilacap mempunyai mekanisme dan pedoman dalam pengelolaan dana hibah yaitu Permendagri Nomor 32 Tahun 2011. Dalam pelaksanaannya, mengalami perubahan sebanyak 5 kali, terakhir dengan Permendagri Nomor 99 Tahun 2019 tentang perubahan kelima atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2011.
“Dalam Permendagri tersebut ada penjelasan bahwa evaluasi terhadap calon penerima dana hibah satu tahun sebelum pengesahan APBD. Sedangkan dalam surat palsu tersebut, APBD sudah berjalan baru akan ada evaluasi kelayakan calon penerima, tentu hal ini bertentangan dengan Permendagri,” jelasnya.
Untuk itu ia berharap kepada masyarakat, untuk bisa mencermati dan melakukan konfirmasi terhadap hal-hal yang sekiranya perlu mendapat kejelasan. Bisa disampaikan kepada aparat pemerintah desa/kelurahan atau kecamatan.
“Untuk menghindari terjadinya hal yang dapat merugikan masyarakat luas, yang juga merupakan tindakan yang sangat merugikan nama baik Pemerintah Kabupaten Cilacap,” ujarnya.
“Maka dengan ini kami sampaikan bahwa masyarakat yang menerima surat dengan mengatasnamakan Pemerintah Kabupaten Cilacap, dapat mengonfirmasikan keaslian surat tersebut. Konfirmasi kepada Pemerintah Desa/Kelurahan atau Pemerintah Kecamatan agar dapat klarifikasi dan tidak menimbulkan kesalahpahaman,” tuturnya.