Purbalingga, serayunews.com
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Purbalingga, kembali melakukan sidak pasar. Kegiatan itu bertujuan, mengawasi peredaran makanan yang tidak layak menjelang Lebaran 2023. Sebab, pedagang ‘nakal’ kerap memanfaatkan momen jelang Lebaran.
Kabid Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Purbalingga, Wasis Pambudi mengatakan, kegiatan pemantauan tersebut untuk mengantisipasi beredarnya produk makanan dan minuman dalam kemasan sudah kedaluwarsa (expired) dan mendekati expired.
“Kami menemukan sejumlah makanan ringan yang sudah kedaluwarsa. Makanan ringan tersebut, masih ada di etalase,” katanya, di sela-sela kegiatan pantauan, Kamis (12/04/2023).
Temuan makanan ringan kedaluwarsa tersebut, di antaranya di salah satu toko grosir di Kelurahan Purbalingga Kulon. Kemudian, tindaklanjutnya dengan menurunkan dari etalase.
“Selanjutnya kami meminta kepada pemilik toko, untuk tidak menjual makanan ringan kedaluwarsa tersebut. Makanan ringan tersebut, kami minta untuk mereka kembalikan kepada distributor yang mengirimkan,” katanya.
Dia mengakui, pemilik toko cukup kooperatif dalam pengawasan dapat menerima hasil pengawasan dengan baik. Mereka juga berjanji, akan melakukan pemilihan kembali dan penataan ulang produk.