SERAYUNEWS – Ancaman uang palsu ternyata masih jadi momok serius di wilayah Banyumas Raya. Tak ingin kecolongan, Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Purwokerto menggandeng berbagai lembaga penegak hukum dalam Focus Group Discussion (FGD) Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (BOTASUPAL) 2025 yang digelar di Hotel Java Heritage Purwokerto, Selasa (30/9/2025).
Kegiatan ini melibatkan sejumlah instansi strategis seperti Badan Intelijen Negara (BIN), Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, Pengadilan Tinggi/Negeri, hingga Kanit Reskrim se-Banyumas Raya. FGD BOTASUPAL menjadi wadah koordinasi antarlembaga untuk memperkuat langkah bersama dalam mencegah, mendeteksi, dan menindak peredaran uang palsu di wilayah kerja KPwBI Purwokerto.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Purwokerto, Christoveny, menegaskan bahwa peredaran uang palsu bukan perkara sepele.
“Peredaran uang palsu bukan sekadar tindak pidana ekonomi, tetapi risiko gangguan nyata bagi stabilitas sistem keuangan dan kepercayaan publik terhadap mata uang rupiah. Oleh karena itu, dibutuhkan koordinasi yang erat, mulai dari pencegahan, penelusuran, sampai dengan penegakan hukum agar penanganannya dapat dilakukan secara lebih efektif dan menyeluruh,” ujar dia.
Ia juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat mengenali keaslian Rupiah dengan metode 3D (dilihat, diraba, diterawang) serta melaporkan bila menemukan indikasi uang palsu.
Dalam forum tersebut, perwakilan Bareskrim Polri, AKBP Bayu Noormansyah, memaparkan perkembangan modus operandi tindak pidana uang palsu serta strategi penegakan hukum. Sementara itu, perwakilan BIN, Sumardiyanto, menyoroti dampak uang palsu terhadap keamanan negara dan pentingnya deteksi dini.
Dari sisi peradilan, Hakim Agus Komarudin menjelaskan peran pengadilan dalam menerbitkan putusan maupun izin penyitaan barang bukti. Adapun Jaksa Utama Pratama Irwansyah dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah memaparkan strategi pembuktian di persidangan.
Tak ketinggalan, perwakilan dari Kantor Pusat BI juga hadir untuk menyampaikan materi mengenai tindak pidana terhadap mata uang, unsur pengaman pada Rupiah Emisi 2022, serta edukasi Cinta, Bangga, Paham (CBP) Rupiah kepada masyarakat.
KPwBI Purwokerto berharap melalui FGD BOTASUPAL ini, sinergi antaranggota semakin kuat dalam mencegah peredaran uang palsu sedini mungkin sekaligus mempercepat proses hukum terhadap pelaku.
“Dengan kerja sama yang solid, kita ingin pemberantasan uang palsu semakin efektif dan memberikan efek jera bagi para pelaku,” kata Christoveny.