
SERAYUNEWS – Yayasan Pembudi Darma Cilacap menegaskan keabsahan tanda tangan Kepala SMP Pemda 2 Kesugihan pada rapor siswa di tengah polemik keterlambatan penerbitan rapor. Yayasan memastikan seluruh dokumen akademik yang ditandatangani kepala sekolah saat ini memiliki kekuatan hukum dan diakui secara resmi.
Ketua Umum Yayasan Pembudi Darma Cilacap Akta Nomor 06, Albani Idris, menyampaikan bahwa kepala sekolah SMP Pemda 2 Kesugihan, Fariah Yuliastuti, ditugaskan secara sah berdasarkan Surat Keputusan (SK) yayasan yang berlandaskan Akta Nomor 06. Akta tersebut telah memiliki legalitas dari Kemenkumham.
“Kalau dari Akta Nomor 06 terkait SK, itu sah. SK kepala sekolah termasuk tanda tangan di rapor maupun ijazah itu sah dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujarnya, Jumat (9/1/2026).
Penegasan itu disampaikan menyusul kekhawatiran wali murid terkait keabsahan rapor siswa yang sempat tertunda akibat konflik internal di tubuh Yayasan Pembudi Darma. Polemik tersebut mencuat setelah adanya pergantian kepengurusan yayasan dari Akta Nomor 05 ke Akta Nomor 06, yang hingga kini masih berproses melalui jalur hukum.
Albani menegaskan, dalam kondisi apa pun, yayasan tetap mengedepankan kepentingan peserta didik. Ia memastikan tidak ada risiko hukum bagi siswa maupun wali murid terkait penggunaan rapor dan ijazah yang ditandatangani oleh kepala sekolah saat ini.
“Kami menjamin anak-anak tidak dirugikan. Rapor dan ijazah yang ditandatangani oleh Bu Yuli sebagai kepala sekolah SMP Pemda 2 Kesugihan itu sah secara hukum,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Yayasan Pembudi Darma Akta Nomor 06 telah menerbitkan SK kepala sekolah dan tenaga pendidik di sejumlah unit sekolah, termasuk SMP Pemda 1 Kesugihan dan sebagian SMP Pemda 2 Kesugihan. Pihak yayasan juga telah menyosialisasikan kepada seluruh pihak agar menyesuaikan administrasi kepegawaian sesuai akta yang diakui pemerintah.
“Kami sudah menyarankan agar memperbarui SK sesuai Akta Nomor 06, supaya tidak ada kendala ketika mengakses Dapodik maupun e-Rapor,” katanya.
Seiring dengan penegasan legalitas tersebut, proses penerbitan rapor SMP Pemda 2 Kesugihan juga mulai berjalan. Rapor yang sebelumnya tertunda kini sudah mulai diinput ke sistem e-Rapor dan dijadwalkan akan dibagikan kepada siswa pada Selasa pekan depan, sesuai hasil kesepakatan bersama.
Albani menyebut pihak yayasan akan memantau langsung proses pengisian e-Rapor oleh para guru. Ia berharap seluruh tenaga pendidik mengedepankan integritas dan profesionalisme, serta tidak menyeret konflik yayasan ke dalam proses belajar mengajar.
“Guru cukup menjalankan tugasnya untuk mendidik anak-anak. Jangan sampai persoalan internal yayasan mengganggu kenyamanan dan masa depan peserta didik,” tegasnya.
Sebelumnya, pada Kamis (8/1) ratusan wali murid SMP Pemda 2 Kesugihan mendatangi Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap untuk menuntut kejelasan terkait keterlambatan rapor. Audiensi tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa rapor siswa tetap diterbitkan, sembari konflik yayasan diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Dengan adanya kepastian hukum dari pihak yayasan, wali murid diharapkan tidak lagi ragu terhadap keabsahan dokumen akademik siswa, sekaligus menutup polemik yang sempat mengganggu proses pendidikan di SMP Pemda 2 Kesugihan.