
SERAYUNEWS – Ketua Umum Yayasan Pembudi Darma (Pemda) Cilacap, Albani Idris, memberikan klarifikasi terkait polemik penerbitan Akta Nomor 6 yang memunculkan laporan polisi dari mantan Ketua Yayasan periode 2012–2017. Ia menegaskan bahwa akta tersebut terbit melalui prosedur hukum yang benar.
“Ini terkait dengan Yayasan Pembudi Darma Cilacap. Kami dari akta nomor 6, yaitu yang sekarang lagi heboh dilaporkan ketua pembinanya ke polisi oleh mantan ketua Yayasan Pembudi Darma periode 2012–2017,” ujarnya, Senin (1/12/2025).
Albani menegaskan bahwa penerbitan akta baru mengikuti tahapan formal. Rapat Pembina dilakukan saat yayasan masih berada di bawah Akta Nomor 5, yang diketuai Wijo. Reorganisasi menjadi kewenangan tertinggi Pembina.
“Langkah yang diambil biasa saja, karena terbitnya akta nomor 6 sudah sesuai tahapan yang kita jalankan,” katanya.
Ia juga menyebut kepengurusan lama sempat bermasalah.
“Kepemimpinannya Bambang sendiri telah diblokir oleh Kemenkumham… sehingga Yayasan Pembudi Darma Cilacap diblokir oleh Kemenkumham RI 2017,” tuturnya.
Pembina kemudian mengambil alih proses reorganisasi, namun tidak direspons oleh pengurus lama.
Setelah diberi kuasa ke notaris, blokir berhasil dibuka oleh pendiri dan penerima manfaat sesuai aturan. Akta Nomor 6 terbit 31 Juli 2025 dan mendapat izin Menteri pada 4 Agustus 2025.
“Saya kira sudah clear semuanya, karena sudah muncul akta nomor 6,” tegasnya.
Menurut Albani, pihak mantan pengurus tetap meyakini Akta Nomor 5 yang sah sehingga membawa perkara ini ke kepolisian. Situasi makin ramai ketika muncul isu pemblokiran Dapodik.
Albani menampik isu tersebut.
“Dapodik itu sebetulnya tidak diblokir. Jadi cuma diambil alih operatornya, dari operator lama ke operator baru,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa akses Dapodik tetap normal selama SK guru dan kepala sekolah diperbarui sesuai Akta Nomor 6.
“Bukan Dapodiknya yang diblokir, tapi yang merasa diblokir itu mungkin guru-guru yang tidak mau memperbarui SK,” ujarnya.
Sekolah yang sudah memperbarui SK, seperti SMP Pemda 1 Kesugihan, tidak menemui kendala.
Masalah justru muncul di SMP Pemda II Kesugihan dan sebagian guru di SMP Pemda Adipala.
“Yang dua sekolahan itu… tidak mau memperbarui SK. Ada apa di sana? Kenapa tidak mau?” katanya.
Albani menegaskan bahwa pembaruan SK adalah kewajiban hukum agar administrasi pendidikan tetap berjalan lancar.
“SK-nya diperbarui kan clear and clean lah, nggak ada masalah,” ujarnya.
Pihak penolak Akta Nomor 6 juga memperdebatkan soal surat kuasa salah satu Pembina. Albani menilai keberatan itu tidak berdasar.
“Surat kuasa itu jelas bahwa anggota pembina ketika tidak bisa hadir di rapat pembina bisa menguasakan, otomatis menguasakan kepada ketua pembina,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa semua keputusan rapat telah disetujui sebelum penandatanganan kuasa.
“Sebelum menandatangani surat kuasa kan sudah dibaca, terus didampingi istrinya,” bebernya.
Albani memastikan pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan sudah turun langsung meninjau polemik tersebut. Yayasan pun sudah menyebarkan surat edaran dan melakukan sosialisasi.
Ia menekankan bahwa fokus utama Yayasan Pembudi Darma adalah keberlangsungan pendidikan.
“Intinya bahwa dari Yayasan Pembudi Darma Akta Nomor 6 itu tetap memperhatikan nasib murid, supaya jangan sampai terganggu belajarnya. Bukan kepentingan pengurus,” tegasnya.
Ia kembali mengimbau seluruh guru agar mengikuti aturan yayasan.
“Guru-guru santai saja, tugasnya mengajar. SK-nya diperbarui, kan selesai. Nggak ada blokir-blokiran itu,” tutupnya.