
SERAYUNEWS – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Patuh 2026 secara serentak di seluruh Indonesia mulai 8 hingga 21 Juni 2026.
Dalam operasi yang berlangsung selama dua pekan tersebut, aparat kepolisian akan memprioritaskan penindakan terhadap berbagai pelanggaran lalu lintas yang mengganggu sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Salah satu fokus utama dalam operasi tahun ini ialah kendaraan yang menggunakan pelat nomor tidak sesuai aturan.
Kepolisian menilai praktik manipulasi pelat nomor semakin banyak ditemukan di jalan raya, terutama untuk menghindari pemantauan kamera ETLE yang kini diterapkan di berbagai daerah.
Penerapan Operasi Patuh 2026 juga menjadi bagian dari upaya modernisasi penegakan hukum lalu lintas berbasis digital.
Melalui sistem ETLE, pelanggaran dapat direkam secara otomatis menggunakan kamera pengawas yang terhubung langsung dengan pusat data kepolisian.
Dalam pelaksanaan operasi nanti, polisi akan menindak sejumlah pelanggaran yang berkaitan dengan identitas kendaraan maupun perilaku berkendara yang membahayakan pengguna jalan lain. Berikut beberapa pelanggaran yang menjadi perhatian utama petugas.
Kepolisian menyebut berbagai tindakan tersebut dapat menghambat efektivitas pengawasan ETLE dan berpotensi menimbulkan risiko keselamatan di jalan raya.
Operasi Patuh 2026 akan lebih banyak mengandalkan sistem ETLE dibandingkan penindakan manual.
Korlantas Polri menetapkan sekitar 60 persen penindakan dilakukan melalui tilang elektronik, sementara 30 persen menggunakan tilang konvensional. Adapun 10 persen sisanya berupa teguran simpatik kepada pengendara.
Melalui sistem tersebut, kamera ETLE akan merekam kendaraan yang melakukan pelanggaran secara otomatis. Data kendaraan kemudian dicocokkan dengan basis data registrasi kendaraan bermotor milik kepolisian.
Karena itu, kendaraan yang mencoba mengelabui kamera dengan memodifikasi pelat nomor dipastikan menjadi prioritas penindakan selama operasi berlangsung.
Operasi Patuh tahun ini akan berlangsung selama 14 hari, mulai 8 Juni hingga 21 Juni 2026. Pelaksanaan berjalan secara nasional dengan pola pengawasan sesuai kondisi di masing-masing wilayah.
Kepolisian menyatakan operasi ini tidak hanya bertujuan memberikan sanksi kepada pelanggar, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih disiplin berlalu lintas.
Penggunaan teknologi digital dalam penegakan hukum dapat menekan angka pelanggaran sekaligus mengurangi risiko kecelakaan di jalan raya.
Selain pengawasan melalui ETLE, petugas di lapangan juga tetap melakukan pemeriksaan langsung terhadap pengendara yang membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.
Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar tidak mencoba menghindari tilang elektronik dengan berbagai cara.
Aparat menegaskan bahwa teknologi kamera pengawas saat ini semakin canggih dan mampu mendeteksi berbagai bentuk manipulasi identitas kendaraan.
Polisi juga meminta pengendara memastikan seluruh kelengkapan kendaraan dalam kondisi sesuai aturan sebelum bepergian.
Selain pelat nomor, masyarakat sebaiknya melengkapi surat kendaraan dan mematuhi aturan lalu lintas selama berkendara.
Menurut kepolisian, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas bukan sekadar untuk menghindari sanksi, tetapi juga demi menjaga keamanan serta keselamatan seluruh pengguna jalan.
Dengan pengawasan digital yang semakin luas, masyarakat dapat lebih tertib dan tidak lagi melakukan pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.***