SERAYUNEWS – KPU Banyumas menyebut, baru 40 anggota DPRD yang menyerahkan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Artinya masih ada 10 anggota DPRD yang belum menyerahkan berkas tersebut. Padahal batas akhir penyerahan tanda terima LHKPN, 21 hari sebelum pelantikan.
Anggota KPU Banyumas Divisi Teknis Penyelenggaraan, Sidiq Fathoni, menyampaikan hal tersebut, Jumat (12/07/2024).
Dia mengingatkan pentingnya kelengkapan LHKPN, untuk pelantikan calon terpilih. Kelengkapan dokumen ini harus sudah beres sebelum 20 Juli 2024.
“Kami telah berkoordinasi dengan KPU Provinsi dan akan melakukan koordinasi langsung dengan Komisi KPK untuk mempercepat proses,” ujarnya.
Jika sampai batas waktu penyerahan berkas dokumen tersebut tidak ada, maka KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.
Ketua KPU Banyumas, Rofingatun Khasanah menyampaikan, KPU telah melaksanakan rapat koordinasi persiapan pengusulan anggota DPRD masa jabatan 2024-2029, Rabu (10/07/2024).
Rapat itu bertujuan untuk memastikan kelengkapan semua persyaratan administrasi, calon anggota DPRD terpilih.
“Khususnya LHKPN, terpenuhi tepat waktu. Sehingga proses pelantikan, dapat berjalan lancar,” ujarnya.
Dia menjelaskan, hal itu berdasarkan Pasal 52 ayat (1), calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan, kepada instansi yang berwenang. Pada rapat tersebut, hadir asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas, Nungky Harry Rachmat.
Dia menyampaikan mekanisme peresmian pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD, berdasarkan peraturan yang berlaku. Dia juga menjelaskan persiapan teknis, untuk upacara pengucapan janji di gedung DPRD baru.