SERAYUNEWS – Calon Peserta Didik (CPD) wajib mengumpulkan 10 berkas untuk keperluan PPDB Jateng 2023.
Dokumen tersebut untuk verifikasi berkas yang merupakan salah satu langkah wajib calon peserta didik (CPD) dalam proses PPDB SMA SMK Jateng 2023.
CPD melakukan verifikasi berkas PPDB SMA SMK Jateng 2023 setelah selesai melakukan pengajuan akun.
Pengajuan akun menggunakan cara online tapi verifikasi berkas dilakukan secara langsung (offline) di SMA atau SMK Negeri.
Ada 10 dokumen sebagai syarat verifikasi tapi CPD tidak perlu menyiapkan dokumen yang tidak sesuai dengan kondisinya atau jalur penerimaan yang dipilih.
Seperti informasi sebelumnya bahwa ada 5 jalur penerimaan dalam PPDB Jateng 2023 jenjang SMA yaitu jalur khusus, jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan perpindahan orang tua.
Lain halnya untuk PPDB jenjang SMK bisa melalui 3 jalur penerimaan yakni afirmasi, domisili, dan prestasi.
Pelaksanaan pengajuan akun adalah mulai hari ini, Kamis 15 Juni 2023 hingga 23 Juni 2023.
Verifikasi berkas juga mendapatkan jadwal yang sama dengan pengajuan akun.
Catat jadwal PPDB Jateng 2023 selengkapnya berikut.
– Penetapan zonasi: 15 Mei 2023
– Pengajuan akun dan verifikasi berkas: 15 sampai 23 Juni 2023
– Aktivasi akun: 15 sampai 27 Juni 2023
– Pendaftaran dan perubahan pilihan: 23 sampai 27 Juni 2023
– Masa tenang 28 sampai 29 Juni 2023
– Pengumuman hasil: 30 Juni 2023, paling lambat pukul 23.55 WIB
– Daftar ulang: 3 sampai 6 Juli 2023
– Awal tahun ajaran baru 2023/2024: 17 Juli 2023
Sebelum melakukan verifikasi berkas, CPD harus melakukan pengajuan akun terlebih dahulu dengan langkah berikut ini.
1. Siapkan dokumen-dokumen
2. Buka laman ppdb.jatengprov.go.id untuk mendaftar.
3. Isi formulir ajuan akun.
4. Lakukan aktivasi akun dengan login menggunakan nomor peserta (NISN) dan password.
5. Untuk melakukan pendaftaran, lanjutkan dengan input data pribadi sesuai alur pada laman PPDB.
6. Unggah dokumen persyaratannya
Verifikasi berkas pendaftaran tidak secara online melainkan datang langsung ke SMA Negeri atau SMK Negeri terdekat atau yang sudah menjadi pilihan dengan membawa berkas pendaftaran.
Apabila berkas sudah sesuai maka CPD akan mendapatkan token untuk melakukan pendaftaran.
Jika ada CPD yang berkasnya belum memenuhi syarat maka wajib memperbaiki atau memenuhi persyaratan dahulu.
Jika sudah melakukan pendaftaran secara online maka akan memperoleh nomor pendaftaran.
Berikut ini adalah daftar berkas yang perlu disiapkan oleh CPD dalam PPDB Jateng 2023 SMA SMK.
1. Kartu Keluarga
2. Surat Keterangan Nilai Rapor (diterbitkan oleh sekolah asal)
3. Ijazah SMP/sederajat
4. Akta kelahiran dengan usia maksimal 21 tahun pada tahun ajaran baru dan belum menikah
5. Piagam/Sertifikat prestasi yang paling tinggi (jika punya)
6. Bukti kepemilikan PIP atau KIP (jika punya)
7. Surat keterangan domisili pondok pesantren (jika punya) dan terdaftar di EMIS Kemenag
8. Surat keterangan pindah tugas orang tua/wali (jika punya)
9. Surat Pernyataan Sehat bagi calon peserta didik baru jenjang SMK
10. Pakta Integritas atau Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang ditandatangani oleh wali dan CPD
Demikian 10 berkas pendaftaran PPDB Jateng 2023 dan informasi penting lainnya. Selamat mendaftar.***