
CILACAP, SERAYUNEWS – Dugaan adanya iuran sebesar Rp300 ribu per siswa di SMP Negeri 2 Jeruklegi, Kabupaten Cilacap, ramai menjadi sorotan di media sosial. Persoalan tersebut mencuat setelah orang tua siswa mempertanyakan penarikan dana yang disebut berkaitan dengan kegiatan mural dan pembenahan ruang kelas.
Menanggapi persoalan tersebut, Plt Bupati Cilacap Ammy Amalia Fatma Surya memanggil pihak-pihak terkait untuk meminta klarifikasi. Pertemuan tersebut dihadiri Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cilacap, Kepala SMP Negeri 2 Jeruklegi, wali kelas 7C, serta ketua dan bendahara paguyuban orang tua siswa kelas 7C.
Dari hasil klarifikasi, Ammy menyampaikan bahwa iuran Rp300 ribu tersebut bukan merupakan pungutan yang dilakukan pihak SMP Negeri 2 Jeruklegi.
Menurutnya, pengumpulan dana merupakan inisiatif dari paguyuban orang tua siswa kelas 7C. Iuran itu awalnya dimaksudkan untuk mendukung kegiatan melukis atau mural dinding kelas sekaligus melakukan sejumlah pembenahan ruang kelas.
“Ya mudah-mudahan dengan adanya klarifikasi hari ini, nanti supaya masyarakat juga tahu semua bahwa ini kesalahpahaman kayaknya. Yang pasti bukan penarikan dari sekolah, tapi inisiatif paguyuban orang tua,” ujar Ammy dalam unggahannya yang dilihat pada Sabtu (5/9/2026).
Ammy menjelaskan, persoalan tersebut bermula ketika orang tua siswa kelas 7C berinisiatif mengikuti kegiatan serupa yang dilakukan kelas 7E, yakni mempercantik dinding ruang kelas melalui kegiatan mural.
Untuk mewujudkan kegiatan tersebut, diperlukan biaya untuk merapikan tembok, memperbaiki lantai, membeli cat, serta kebutuhan lainnya. Dari sinilah muncul gagasan untuk mengumpulkan iuran dari orang tua siswa.
“Awalnya dari kelas 7C yang mau ikut-ikutan 7E melukis dinding kelas karena butuh biaya, merapikan tembok, lantai, beli cat dan segala macam, menginisiasi adanya iuran kepada anak-anak masing-masing Rp300 ribu,” jelasnya.
Dalam prosesnya, nominal Rp300 ribu yang dikumpulkan dari masing-masing siswa ternyata dinilai lebih besar dibanding kebutuhan kegiatan.
Ammy menyebut setelah dilakukan penghitungan, dana yang terkumpul masih menyisakan uang. Bahkan, meski masih terdapat sejumlah orang tua yang belum melunasi iuran, dana yang ada disebut tetap mencukupi sehingga terdapat kelebihan.
“Tapi ternyata setelah dihitung-hitung, Rp300 ribu kebanyakan. Walaupun ada yang belum melunasi juga tetap masih sisa, tapi sisanya sudah dikembalikan,” katanya.
Sebelumnya, keluhan orang tua siswa mengenai iuran tersebut ramai di media sosial. Dalam aduan yang beredar, disebutkan adanya permintaan pembayaran Rp300 ribu per siswa. Orang tua juga mempertanyakan penggunaan dana karena selain kegiatan mural, iuran disebut berkaitan dengan perbaikan tembok dan lantai kelas.
Ammy menilai, karena inisiatif pengumpulan dana berasal dari paguyuban orang tua siswa dan bukan dari pihak sekolah, persoalan tersebut sebaiknya diselesaikan melalui komunikasi dan musyawarah antarorang tua.
“Jadi kesimpulan saya, karena inisiator bukan dari pihak sekolah dan masalah ini adalah masalah antar orang tua siswa dalam satu kelas, jika masih ada pihak-pihak yang merasa dirugikan sebaiknya diselesaikan melalui musyawarah kekeluargaan terlebih dahulu,” ujarnya.
Meski demikian, Ammy memberikan catatan agar pengumpulan dana yang diinisiasi orang tua siswa tidak bersifat wajib.
“Saran saya, pungutan apa pun itu jika inisiasi orang tua sebaiknya tidak mengikat atau atas dasar sukarela,” tegas Ammy.
Dengan adanya klarifikasi tersebut, Pemkab Cilacap berharap persoalan iuran di kelas 7C SMP Negeri 2 Jeruklegi tidak lagi menimbulkan kesalahpahaman. Terlebih, pihak sekolah disebut tidak menjadi pihak yang menginisiasi maupun menarik iuran tersebut.