Banjarnegara, serayunews.com
Seleksi calon ketua oleh panitia seleksi (pansel) yang dipimpin langsung oleh Saidah Sakwan. Saidah merupakan utusan dari Badan Amil Zakat Nasional RI. Hal ini sesuai dengan amanat Undang Undang No. 23 tahun 2011. Undang-undang itu menyebutkan pimpinan Baznas harus memiliki kompetensi. Kompetensi tersebut adalah para pimpinan yang dapat mengelola Baznas secara profesional, bertanggung jawab dan akuntabel.
“Hari ini kami mendapatkan mandat konstitusi untuk memilih pimpinan Baznas Kabupaten Banjarnegara. Baznas merupakan lembaga pemerintah non struktural, maka pimpinan baznas ketika mendapatkan SK secara otomatis akan menjadi bagian penting dari pemerintah, mandatnya adalah menjadi amil negara, amil pemerintah,” kata Saidah.
Menurutnya, dalam pengelolaan Baznas harus memenuhi ‘Tiga Aman’ yakni Aman Syari, Aman Regulasi, dan Aman NKRI.
“Ada tiga hal yang akan kita gali nanti dalam proses uji wawancara pada calon pimpinan Baznas Kabupaten Banjarnegara ini,” ujarnya.
Selain itu, Saidah juga berharap ada upaya untuk memperkuat Baznas. Sebab, mengelola Baznas tidak ada ruginya untuk kemaslahatan masyarakat Banjarnegara. Apa yang tidak dapat terselesaikan oleh pemerintah daerah, Baznas bisa mengisi, bisa malakukan akselerasi.
Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Banjarnegara Indarto dalam sambutanya menyampaikan apresiasinya kepada Pansel Calon Pimpinan Baznas Kabupaten Banjarnegara yang telah bekerja dengan baik.
“Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasinya setinggi-tingginya kepada Pansel Calon Pimpinan Baznas Kabupaten banjarnegara yang telah bekerja dengan baik sesuai tahap dan aturan yang ada,” katanya.
Lebih lanjut indarto menjelaskan Baznas adalah lembaga pemerintah non struktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presidan melalui Menteri Agama di tingkat Nasional, kepada Gubernur di tingkat Provinsi dan kepada Bupati tingkat kabupaten kota.
“Saya berharap para peserta dapat mengikuti assessment hari ini dengan sungguh sungguh dan dapat memanfaatkan waktu sebaik baiknya. Pada hakhirnya nanti terpilih lima orang untuk menduduki jabatan pimpinan Baznas Kabupaten Banjarnegara periode 2022 – 2027,” imbuhnya.
Baznas merupakan badan resmi dan satu satunya yang pembentukannya oleh pemerintah bersasarkan keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infak dan sedekah.
Berdasarkan hasil seleksi sebelumnya, ada 10 calon yang lolos untuk menjalani tes wawancara, nantinya dari 10 orang ini akan dipilih 5 orang yang untuk menduduki jabatan pimpinan Baznas Kabupaten Banjarnegara Periode 2022-2027.