
CILACAP, SERAYUNEWS – Bangunan tiga kios kecil di Desa Pekuncen, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, ramai diperbincangkan di media sosial setelah dipasangi spanduk bertuliskan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Bangunan tersebut bahkan disebut-sebut sebagai gerai KDMP yang dibangun dengan anggaran Rp1,5 miliar. Video mengenai lokasi itu semakin ramai setelah Plt Bupati Cilacap meninjau langsung bangunan tersebut beberapa hari sebelumnya.
Pemerintah Desa Pekuncen kemudian memberikan klarifikasi mengenai fungsi bangunan dan pemasangan spanduk KDMP tersebut.
Kepala Desa Pekuncen, Laidi, menegaskan bangunan tiga kios itu bukan gerai KDMP yang dibangun dengan anggaran Rp1,5 miliar. Bangunan tersebut merupakan kios pasar desa yang dibangun pada 2024 dan kini dimanfaatkan sebagai sekretariat Koperasi Desa Merah Putih.
Laidi menjelaskan, bangunan yang berada di lokasi tersebut merupakan kios pasar desa yang pembangunannya dilakukan sebelum program pembangunan gerai KDMP berjalan.
“Ini sebenarnya adalah gedung kios pasar desa. Bukan gerai KDMP yang dibangun oleh PT Agrinas dengan anggaran 1,5 M, bukan,” kata Laidi, kepada Serayunews, Senin (24/8/2026) sore.
Menurut Laidi, pembangunan kios pasar desa tersebut menggunakan Dana Desa tahun 2024 dengan nilai sekitar Rp150 juta.
Bangunan itu bahkan belum dimanfaatkan sebagai kios ketika pemerintah desa membutuhkan tempat untuk sekretariat Koperasi Desa Merah Putih.
“Ini adalah gedung kios pasar desa yang tahun 2024 baru dibangun, belum dipakai. Nah, saat itu ada program desa supaya membangun koperasi Merah Putih,” ujarnya.
Laidi mengatakan keberadaan sekretariat menjadi salah satu persyaratan dalam proses pendirian Koperasi Desa Merah Putih.
Karena itu, pemerintah desa memanfaatkan bangunan kios pasar desa tersebut sebagai sekretariat sementara koperasi.
“Nah, untuk persyaratan pendirian koperasi ini, salah satu di antaranya adalah ada sekretariat dan yang lain-lain. Nah, ini gedung kios pasar desa Pakuncen dimanfaatkan untuk sekretariat Koperasi Desa Merah Putih,” jelasnya.
Dengan demikian, bangunan tiga kios yang viral di media sosial tersebut bukan merupakan gerai usaha KDMP, melainkan tempat yang sementara digunakan sebagai sekretariat koperasi.
Terkait pembangunan gerai KDMP, Laidi menyebut Desa Pekuncen hingga kini belum memiliki lahan yang sesuai ketentuan.
Kondisi tersebut membuat koperasi belum menjalankan aktivitas gerai sebagaimana program yang direncanakan, meskipun proses perizinannya telah lengkap.
“Kemudian, setelah ada program gerai KDMP, Pakuncen belum ada lahan sesuai dengan peraturan itu, sehingga sampai sekarang koperasi belum berjalan, tapi izin sudah lengkap,” katanya.
Laidi menjelaskan, gerai KDMP nantinya membutuhkan lahan dengan ukuran tertentu yang mencakup bangunan dan area parkir.
“Nunggu ada perubahan gerai koperasi itu yang nanti luasnya 30 x 20 meter, 600 meter persegi luas bangunannya, keseluruhan adalah 1.000 meter persegi. Sisanya yang 400 meter untuk parkir,” ungkap Laidi.
Karena belum memiliki lahan tersebut, Pemerintah Desa Pekuncen memastikan pembangunan gerai KDMP dengan anggaran Rp1,5 miliar belum dilakukan di lokasi tiga kios tersebut.
“Sampai saat ini belum ada, jadi kalau berita yang diviralkan ini adalah KDMP yang kecil tiga ruang, anggaran 1,5 M yang dibangun oleh PT Agrinas itu tidak benar. Yang benar adalah gedung kios pasar desa yang digunakan untuk sekretariat Koperasi Merah Putih sampai sekarang,” tegasnya.
Laidi bersama Camat Kroya juga telah memenuhi panggilan Plt Bupati Cilacap Ammy Amalia Fatma Surya pada Senin (24/8/2026) siang.
Pertemuan tersebut membahas bangunan yang viral di media sosial sekaligus pemasangan spanduk Koperasi Desa Merah Putih.
Menurut Laidi, persoalan tersebut telah diklarifikasi. Kesalahpahaman muncul karena fungsi bangunan tidak tertulis secara jelas pada spanduk yang terpasang.
“Iya, tadi kami dengan Pak Camat sudah klarifikasi, sudah clear yang tadi dianggap sebagai gerai KDMP yang dibangun dengan anggaran 1,5 M, itu ternyata miskomunikasi, salah persepsi. Yang benar adalah Sekretariat Koperasi Merah Putih, demikian,” tuturnya.
Laidi menyebut pemasangan spanduk Koperasi Desa Merah Putih menjadi salah satu faktor yang memunculkan persepsi bahwa bangunan tersebut merupakan gerai KDMP.
“Iya, untuk spanduk, memang semua desa yang sudah mendirikan Koperasi Merah Putih, persyaratan untuk mendirikan koperasi ini salah satu di antaranya adalah ada kantor gedung sekretariat, ada spanduk yang namanya itu sekretariat,” ujarnya.
Ia mengakui spanduk yang sebelumnya terpasang tidak mencantumkan kata “sekretariat” secara jelas. Kondisi tersebut kemudian menimbulkan persepsi berbeda ketika Plt Bupati Cilacap meninjau lokasi.
“Nah, karena di situ enggak ada tulisannya sekretariat, itu oleh Plt bupati itu katanya ada banyak laporan, itu dianggap gerai Koperasi Merah Putih, padahal bukan. akhirnya ini suruh dipasang banner yang berbunyi ‘Sekretariat Koperasi Desa Merah Putih Pakuncen’,” sambungnya.
Dengan adanya klarifikasi tersebut, Pemerintah Desa Pekuncen memastikan bangunan tiga kios yang viral bukan gerai KDMP yang dibangun dengan anggaran Rp1,5 miliar.
Bangunan tersebut merupakan aset kios pasar desa yang sementara dimanfaatkan sebagai sekretariat Koperasi Desa Merah Putih, sambil menunggu tersedianya lahan untuk pembangunan gerai sesuai ketentuan.