
PURWOKERTO, SERAYUNEWS – Nama Supriyono alias Mas Botok belakangan semakin sering terdengar. Aktivis asal Pati, Jawa Tengah, itu tidak lagi hanya dikenal dalam dinamika politik daerah.
Gerakannya bersama Aliansi Masyarakat Pati Bersatu atau AMPB kini mulai menyentuh panggung nasional.
Botok dijadwalkan memimpin aksi AMPB di depan Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Mereka membawa tuntutan agar pemerintah segera mengesahkan RUU Perampasan Aset dan menerapkan hukuman mati bagi pelaku korupsi. Namun, siapa sebenarnya Mas Botok?
Supriyono dikenal sebagai aktivis yang cukup vokal menyuarakan persoalan pemerintahan, transparansi, dan pemberantasan korupsi di Kabupaten Pati.
Namanya semakin mencuat setelah ia terlibat dalam gerakan yang mengkritik kepemimpinan Bupati Pati Sudewo. Menariknya, posisi Botok terhadap Sudewo tidak selalu berseberangan.
Pada Pilkada Pati 2024, Botok tercatat pernah menjadi pendukung Sudewo. Bahkan, desa tempat tinggalnya disebut menyumbangkan perolehan suara terbesar kedua bagi Sudewo di Kecamatan Margorejo.
Dukungan itu kemudian berubah setelah Botok menilai sejumlah kebijakan pemerintah daerah tidak berpihak kepada masyarakat.
Sejak saat itu, ia mengambil posisi sebagai pengkritik dan ikut menggerakkan masyarakat yang menuntut pertanggungjawaban politik Sudewo.
Perubahan sikap tersebut membuat perjalanan Botok cukup menarik. Ia yang sebelumnya berada di barisan pendukung Sudewo kemudian menjadi salah satu tokoh yang aktif mendorong pemakzulan sang bupati.
Dalam prosesnya, Botok mengaku pernah mendapatkan tawaran proyek, uang operasional, hingga jabatan agar menghentikan gerakan tersebut. Tawaran itu, menurut Botok, ditolak.
Sikap tersebut memperkuat citranya sebagai aktivis yang memilih tetap berada di jalur perlawanan meski harus berhadapan dengan konsekuensi.
Gerakan yang awalnya berpusat pada persoalan politik Pati kemudian berkembang menjadi AMPB.
Wadah tersebut menghimpun warga dan sejumlah tokoh masyarakat yang memiliki keresahan serupa.
Meski Botok menjadi salah satu figur yang paling dikenal, AMPB tidak dibangun sebagai gerakan yang hanya bergantung pada satu orang. Aktivitasnya tetap berjalan meski terjadi perubahan di antara sejumlah tokoh penggeraknya.
Aktivitas Botok di jalanan juga pernah membawanya berhadapan dengan persoalan hukum.
Peristiwa tersebut bermula dari demonstrasi yang kemudian membuat Jalan Raya Pantura Pati-Juwana sempat ditutup sekitar 10 hingga 15 menit.
Aksi itu berkaitan dengan keputusan DPRD Pati pada 31 Oktober 2025. Dalam sidang paripurna tersebut, DPRD memutuskan tidak melanjutkan proses pemakzulan Sudewo.
Supriyono bersama Teguh Istiyanto kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penghasutan.
Pada 5 Maret 2026, Pengadilan Negeri Pati menjatuhkan hukuman enam bulan penjara dengan masa pengawasan selama 10 bulan kepada keduanya.
Karena hukuman tersebut bersifat percobaan, Botok dan Teguh tidak harus menjalani hukuman di balik jeruji besi.
Gerakan AMPB kemudian memasuki babak baru.
Tidak lagi hanya membawa isu yang berkaitan dengan Kabupaten Pati, Botok bersama kelompoknya kini mengangkat agenda pemberantasan korupsi ke tingkat nasional.
Tim perintis AMPB telah berada di Jakarta sejak 21 Agustus 2026. Mereka menyiapkan posko konsolidasi sekaligus menggalang dukungan untuk aksi yang akan digelar 27 Agustus.
Tuntutan mereka cukup tegas. AMPB meminta pemerintah segera mengesahkan RUU Perampasan Aset dan mendorong hukuman mati bagi koruptor.
“Saya imbau kepada masyarakat, rakyat seluruh Indonesia untuk hadir di aksi 27 Agustus di DPR RI. Kita menuntut pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset koruptor dan hukum mati koruptor,” tegas Supriyono.
Menurut Botok, korupsi telah memberikan dampak besar terhadap kehidupan masyarakat. Namun, ia menekankan bahwa perlawanan terhadap korupsi tetap harus dilakukan melalui jalur hukum.
“Korupsi adalah penjajah bangsa ini. Korupsi membuat rakyat Indonesia menderita. Satu-satunya yang harus kita lawan melalui proses hukum. Enggak mungkin kita membuat hukum sendiri, tidak mungkin kita membuat hukum rimba. Ini kan negara hukum,” tambahnya.
Nama Mas Botok kembali ramai diperbincangkan setelah rekening miliknya menjadi perhatian publik.
Rekening yang disebut menyimpan dana sekitar Rp80,9 juta itu dikaitkan dengan kebutuhan aksi warga Pati di Jakarta.
Dana tersebut kemudian menjadi salah satu pemicu perbincangan luas di media sosial setelah transaksi pada rekening tersebut ditunda.
Bank Mandiri ikut menjadi sasaran kritik warganet. Hingga Senin, 24 Agustus 2026, puluhan ribu komentar membanjiri akun Instagram resmi bank tersebut.
Sebagian warganet bahkan menyerukan penarikan dana secara massal dari Bank Mandiri.
Bank Mandiri kemudian memberikan penjelasan. Manajemen bank menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami nasabah.
“Dapat kami sampaikan, Bank Mandiri memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah terkait pemblokiran rekening. Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku,” tulis Bank Mandiri dalam keterangannya melalui Instagram.
Belakangan, Polda Metro Jaya memberikan penjelasan bahwa tindakan yang diajukan penyidik kepada pihak bank merupakan penundaan transaksi.
Langkah tersebut disebut dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.***