SERAYUNEWS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini merilis beberapa daftar pinjol legal. Sebelum Anda mengajukan pinjaman, maka alangkah lebih baik untuk memperhatikan apa saja pinjol yang legal.
Dengan begitu, maka proses transaksi di pinjol yang Anda pertimbangkan menjadi lebih aman karena terawasi OJK.
OJK sendiri telah mengumumkan sebanyak 102 perusahaan pinjol legal yang terverifikasi. Lantas, apa saja?
Berdasarkan informasi yang kami terima dari OJK, berikut daftar pinjol resmi OJK terbaru 2023:
Silahkan cek menggunakan fitur pencarian di browser Anda apakah pinjol yang Anda pertimbangkan terdaftar OJK ataupun tidak.
Adapun daftar di atas merupakan data dari OJK terbaru per bulan Maret 2023. Itulah tadi informasi lengkap mengenai daftar pinjol legal yang terdaftar OJK.***