
SERAYUNEWS- Sebanyak 11 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Nasrani di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Cilacap menerima Remisi Khusus (RK) Natal 2025. Pemberian remisi ini menjadi wujud sukacita dan kedamaian dalam perayaan Hari Raya Natal.
Remisi Khusus Natal diberikan oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kepada narapidana dan anak binaan beragama Nasrani di seluruh Indonesia yang memenuhi persyaratan.
Di Lapas Cilacap, penyerahan remisi dilakukan langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Cilacap, Efendi Johan, kepada para WBP penerima. Penyerahan dilaksanakan sebelum kebaktian Natal di Gereja Immanuel Lapas Cilacap, Kamis (25/12/2025).
Kepala Lapas Cilacap Efendi Johan menegaskan bahwa remisi merupakan bentuk apresiasi negara terhadap WBP yang menunjukkan perubahan perilaku positif dan aktif mengikuti program pembinaan.
“Pemberian Remisi Khusus Natal pada 25 Desember ini tidak hanya sebagai pemenuhan hak WBP Nasrani dalam menyambut sukacita Natal, tetapi juga diharapkan menjadi motivasi bagi mereka untuk terus memperbaiki diri menjadi pribadi yang lebih baik,” kata Efendi.
Efendi menambahkan, pemberian remisi diharapkan mampu meningkatkan kedisiplinan WBP selama menjalani masa pidana serta mempersiapkan mereka agar dapat kembali dan beradaptasi dengan baik di tengah masyarakat setelah bebas nanti.
Sementara itu, Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik Lapas Cilacap, Adi Prasetyo, menjelaskan rincian remisi yang diberikan kepada 11 WBP Nasrani tersebut.
“Sedangkan sembilan orang lainnya menerima Remisi Khusus I dengan potongan masa pidana selama satu bulan,” jelas Adi.
Sebelumnya, dua WBP lainnya menerima Remisi Khusus I dengan pengurangan masa pidana selama 15 hari.
Adi menerangkan bahwa remisi merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Khusus Remisi Natal, pengurangan masa pidana ini diberikan kepada WBP Nasrani sebagai bagian dari perayaan Hari Raya Natal,” ujarnya.
Melalui pemberian Remisi Khusus Natal 2025 ini, pihak Lapas Cilacap berharap para WBP semakin termotivasi untuk memperbaiki diri, mematuhi aturan, serta mengikuti seluruh program pembinaan secara sungguh-sungguh.
“Dengan apresiasi berupa remisi ini, kami berharap WBP dapat menjadi pribadi yang lebih baik, lebih disiplin dalam menjalani pidana, dan lebih siap ketika kembali ke tengah-tengah masyarakat,” pungkas Adi.