SERAYUNEWS-Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan memberikan remisi khusus kepada 114 warga binaan dalam rangka perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idulfitri 1446 H.
Sebanyak 8 orang warga binaan menerima remisi khusus untuk Nyepi, sementara 136 lainnya mendapatkan remisi khusus untuk Idulfitri. Remisi tersebut diberikan sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik dan kontribusi positif yang telah ditunjukkan oleh para warga binaan selama menjalani masa pembinaan.
Kalapas Permisan, Dedi Cahyadi, dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa pemberian remisi ini bukan hanya sekadar pengurangan masa hukuman. Tetapi, lebih sebagai tolak ukur bagi warga binaan yang telah menunjukkan kemajuan dalam proses perbaikan diri.
“Remisi ini menjadi penghargaan bagi mereka yang telah berusaha memperbaiki diri dan menunjukkan niat untuk berubah menjadi lebih baik. Negara hadir dengan memberikan penghargaan kepada warga binaan yang berkomitmen untuk memperbaiki diri, sehingga mereka dapat kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik,” ujarnya.
Untuk remisi khusus Hari Raya Nyepi, sebanyak 8 warga binaan menerima pengurangan masa hukuman, sedangkan untuk Idulfitri, jumlah penerima remisi mencapai 136 orang. Besar remisi yang diterima bervariasi, mulai dari pengurangan masa hukuman selama 15 hari hingga 2 bulan, tergantung pada perilaku masing-masing warga binaan selama berada di dalam lapas.
Sebagai ungkapan rasa syukur, empat perwakilan dari penerima remisi menyampaikan terima kasih dan kebahagiaan mereka atas penghargaan yang diberikan. Mereka mengungkapkan harapan agar perubahan positif dalam diri mereka bisa terus berlanjut dan mereka dapat menjadi pribadi yang lebih baik di masa depan.
Kalapas Dedi Cahyadi menegaskan bahwa pemberian remisi ini seharusnya menjadi ajang untuk memperbaiki diri dan mendorong perubahan karakter yang lebih baik.
“Proses perubahan memang tidak mudah, tetapi dengan adanya program pembinaan yang berkelanjutan dan hak-hak yang diberikan kepada warga binaan, diharapkan mereka bisa keluar dari penjara dengan bekal karakter yang baik dan kepedulian sosial yang tinggi,” tambahnya.
Pemberian remisi ini mencerminkan komitmen Lapas Permisan Nusakambangan dalam mendukung rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi para warga binaan, dengan harapan mereka dapat kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih produktif dan bermanfaat.