SERAYUNEWS– Tiga narapidana lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah dapat menghirup udara bebas, Senin (19/2/2023). Ketiganya bebas setelah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat.
Ketiga narapidana tersebut adalah SKL (53) asal Jakarta, A (50) asal Aceh, dan MN (34) asal Pemalang. Ketiganya sebelumnya bermasalah dengan hukum karena melanggar Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Ketiganya dibebaskan dari Lapas Permisan harus menjalani penggeledahan terlebih dahulu oleh Petugas P2U. Hal ini untuk memastikan tidak ada barang milik Lapas yang dibawa.
Setelah bebas keluar dari Lapas Permisan Nusakambangan, ketiga narapidana ini wajib lapor kepada Bapas Nusakambangan dan Kejaksaan Negeri Cilacap.
Kasi Binadik Lapas Permisan, Bobby Cahya Purnama menyampaikan, bahwa setiap warga binaan yang memenuhi persyaratan administatif dan substantif maka berhak mengajukan program Pembebasan Bersyarat.
“Kami selalu mengupayakan pelayanan prima dalam memberikan pelayanan kepada WBP baik untuk hal pengurusan integrasi yaitu PB, CB dan CMB maupun perubahan pidana selama warga binaan tersebut memenuhi syarat tertentu,” ujar Bobby.
Dari catatan petugas, ketiga warga binaan tersebut dikenal cukup aktif dalam mengikuti kegiatan pembinaan kepribadian dan kemandirian di Lapas Permisan. Karena salah satu syarat seorang WBP bisa mendapatkan program PB adalah aktif dalam mengikuti program pembinaan.
Selain itu menurut para petugas asesor dan wali warga binaan tersebut juga dikenal sebagai warga binaan yang berkelakuan baik dan berkontribusi bagi lingkungan Lapas Permisan. Selain aktif mengikuti program pembinaan, berkelakuan baik juga merupakan salah satu indikator bagi seorang WBP untuk bisa mendapatkan syarat program PB.
Ketiga Warga binaan tersebut kini dapat menghirup udara bebas setelah dinyatakan layak oleh para asesor, wali dan pembimbing kemasyarakatan dari Kemenkumham untuk mendapatkan program Pembebasan Bersyarat. Status ketiga warga binaan tersebut berubah menjadi klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) setelah keluar dari Lapas.