SERAYUNEWS-Dua warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Permisan dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani hukuman tindak pidana narkoba dan pidana umum di Pulau Nusakambangan.
Pembebasan bersyarat tersebut diberikan sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kesempatan kepada narapidana untuk reintegrasi kembali ke masyarakat. Tentunya, selama mereka menunjukkan perilaku yang baik dan memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
Kedua warga binaan yang mendapatkan pembebasan bersyarat bertepatan dengan momen bulan suci Ramadan, yakni H (39) dan HK (33) , masing-masing terlibat dalam kasus narkoba dan pidana umum.
Selain menunjukkan perilaku yang baik selama menjalani masa hukuman. Keduanya juga aktif berperan sebagai tamping, yaitu warga binaan yang membantu dalam proses pembinaan bagi narapidana lainnya.
Sebagai tamping, keduanya terlibat dalam berbagai kegiatan pembinaan, seperti membantu dalam kebersihan lapas dan berbagai macam kegiatan. Peran mereka sebagai tamping menunjukkan komitmen untuk berubah dan turut berpartisipasi dalam menciptakan lingkungan Lapas yang lebih kondusif.
Kalapas Permisan, Dedi Cahyadi, menyampaikan apresiasi atas keputusan ini dan mengingatkan kepada semua warga binaan yang ada di Lapas Permisan untuk terus berusaha memperbaiki diri.
Pembebasan bersyarat ini bukan hanya hak yang diberikan, tetapi juga merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kesempatan kedua bagi narapidana yang telah menunjukkan perubahan positif.
“Kedua warga binaan ini tidak hanya menunjukkan perilaku yang baik, tetapi juga aktif dalam membantu proses pembinaan sesama warga binaan sebagai tamping. Kami di Lapas Permisan berkomitmen untuk terus mendampingi para WBP dalam proses pembinaan mereka, agar setelah keluar nanti, mereka bisa berkontribusi kembali dengan baik dalam masyarakat,” ujar Dedi dikutip Senin (17/3/2025).
Dengan pembebasan bersyarat ini, diharapkan kedua WBP dapat memanfaatkan kesempatan untuk memperbaiki kehidupan mereka dan tidak mengulangi kesalahan yang sama. Selain itu, proses pembebasan ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi WBP lainnya agar terus menjalani masa hukuman dengan baik dan disiplin, serta aktif berpartisipasi dalam kegiatan pembinaan di Lapas.