SERAYUNEWS– Satlantas Polres Purbalingga menemukan 29 pelanggar lalu lintas pengendara sepeda motor di bawah umur yang masih berstatus pelajar SMP. Bahkan dari jumlah tersebut 13 sepeda motor menggunakan knalpot brong atau tidak standar.
Demikian hasil pembinaan tertib lalu lintas di salah satu SMP di wilayah Kecamatan Kaligondang, Sabtu (6/1/2024). Kasat Lantas Polres Purbalingga AKP Arief Wiranto melalui Kanit Kamsel Iptu Agung Nugroho memberikan penjelasannya. Dia mengatakan, pihaknya menggelar kegiatan pembinaan tertib lalu lintas di salah satu SMP di Kecamatan Kaligondang.
“Ada sejumlah siswa SMP yang ternyata mengendarai sepeda motor untuk berangkat ke sekolah. Sepeda motor ditemukan mereka parkir di luar sekolah,” ungkapnya.
Hasil pengecekan ada 29 siswa yang membawa sepeda motor ke sekolah. Dari jumlah tersebut 13 kendaraan memasang knalpot brong atau knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis kendaraan.
Menurut Agung, para siswa yang melanggar kemudian mendapatkan pembinaan. Untuk 13 sepeda motor yang memakai knalpot brong harus memasang knalpot aslinya terlebih dahulu. Kemudian kendaraan wajib diambil orangtuanya.
“Kita lakukan langkah edukasi dan pembinaan dengan harapan para siswa yang melanggar aturan lalu lintas tidak mengulangi lagi perbuatannya,” ucapnya.
Agung menambahkan ke depan kegiatan pembinaan tertib lalu lintas akan terus berlanjut. Termasuk penindakan terhadap penggunaan knalpot brong. Jajaran Polres Purbalingga juga terus melakukan sosialiasi larangan menggunakan knalpot brong di sepeda motor. Salah satunya saat acara Jumat Curhat di Kelurahan Karangsentul, Kecamatan Padamara, Jumat (5/1/2024).
Kasat Binmas Polres Purbalingga AKP Tedy Subiyarsono dalam kesempatan itu menyampaikan pihak kepolisian akan melakukan penindakan terhadap pengguna knalpot brong atau knalpot yang tidak standar. “Penindakan terhadap penggunaan knalpot brong sesuai dengan peraturan perundang yang berlaku,” ucapnya.
Kasat Binmas mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong pada kendaraan. Karena saat penindakan akan ada penyitaan dan pemusnahan knalpot brong tersebut. Bagi pelanggar harus mengganti dengan knalpot yang standar atau sesuai ketentuan.