
JAKARTA, SERAYUNEWS – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terus menjadi perhatian dalam agenda legislasi DPR RI.
Regulasi ini tidak hanya membahas cara negara merampas harta yang berkaitan dengan kejahatan, tetapi juga menentukan jenis tindak pidana yang dapat masuk dalam mekanisme tersebut.
Dalam pembahasannya, terdapat 13 kelompok tindak pidana yang menjadi bagian dari ruang lingkup RUU Perampasan Aset.
Daftar itu mencakup kejahatan ekonomi, kejahatan yang merugikan negara, hingga tindak pidana serius yang berdampak luas terhadap masyarakat.
Komisi III DPR RI menargetkan pembahasan RUU Perampasan Aset dapat dituntaskan dan disahkan menjadi undang-undang paling lambat pada Desember 2026.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan kepastian tersebut dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
“Ini bukan lagi target, tapi sudah dapat dipastikan Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember tahun 2026,” tegas Habiburokhman.
RUU Perampasan Aset nantinya tidak hanya diarahkan pada perkara korupsi.
Sejumlah tindak pidana lain yang berkaitan dengan keuntungan ilegal maupun aset hasil kejahatan juga masuk dalam cakupan pembahasan. Berikut 13 tindak pidana yang masuk dalam daftar tersebut:
Masuknya berbagai jenis tindak pidana tersebut menunjukkan bahwa RUU Perampasan Aset disiapkan dengan cakupan yang cukup luas.
Anda bisa melihat bahwa sasaran regulasi ini tidak terbatas pada satu jenis kejahatan, melainkan juga menyentuh tindak pidana yang berpotensi menghasilkan keuntungan besar secara melawan hukum.
Selain menentukan tindak pidana yang masuk dalam ruang lingkup aturan, pembahasan RUU Perampasan Aset juga menyoroti jenis harta yang dapat menjadi objek perampasan.
Habiburokhman menjelaskan, terdapat beberapa kategori aset yang nantinya dapat menjadi sasaran perampasan.
Di antaranya aset yang merupakan hasil tindak pidana, aset yang digunakan untuk menjalankan tindak pidana, serta barang yang ditemukan dan diketahui memiliki keterkaitan dengan tindak pidana.
Selain itu, terdapat pula konsep aset pengganti yang berkaitan dengan kerugian akibat tindak pidana.
Dengan pengaturan tersebut, negara diharapkan memiliki mekanisme yang lebih jelas untuk mengejar harta kekayaan yang diduga berasal dari kejahatan.
Selama ini, penanganan aset hasil tindak pidana masih tersebar dalam sejumlah aturan dan mekanisme hukum yang berbeda.
Habiburokhman mengatakan pengesahan RUU Perampasan Aset akan menjadi bagian penting dalam pembangunan sistem hukum pidana yang saling terhubung.
Menurutnya, Indonesia sebelumnya telah memiliki Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pengesahan RUU Perampasan Aset diharapkan dapat melengkapi kerangka hukum tersebut.
“Selanjutnya kita segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset. Sehingga terjadilah yang namanya satu kesatuan sistem peradilan pidana terpadu atau integrated criminal justice system,” ujarnya.
Ia mengatakan, pembahasan undang-undang tersebut membutuhkan perhatian khusus karena konsep perampasan aset secara komprehensif belum pernah diatur dalam satu undang-undang tersendiri di Indonesia.
“Sebab Undang-Undang Perampasan Aset itu adalah undang-undang yang membahas sebuah konsep yang sama sekali baru. Belum ada undang-undang tentang perampasan aset yang sebelumnya yang kita miliki,” jelasnya.
Dalam penyusunan RUU tersebut, Komisi III DPR RI mengaku membuka ruang bagi masyarakat dan berbagai kalangan untuk memberikan pandangan.
Sekitar 50 narasumber telah dimintai masukan mengenai substansi RUU Perampasan Aset. Selain itu, 46 anggota Komisi III DPR RI juga melakukan penyerapan aspirasi di daerah pemilihan masing-masing.
Menurut Habiburokhman, keterlibatan berbagai pihak diperlukan karena aturan mengenai perampasan aset menyangkut dua kepentingan yang harus dijaga secara bersamaan.
Di satu sisi, negara membutuhkan instrumen yang lebih efektif untuk memulihkan kerugian dan mengambil kembali aset yang berasal dari kejahatan. Namun di sisi lain, aturan tersebut juga tidak boleh mengabaikan hak masyarakat atas kepemilikan harta benda.
Habiburokhman menegaskan RUU Perampasan Aset disusun untuk memperkuat upaya pemulihan kerugian yang muncul akibat tindak pidana, terutama dalam perkara yang memiliki nilai kerugian besar.
Ia menilai mekanisme yang ada saat ini masih memiliki sejumlah keterbatasan dalam menangani dan memulihkan aset hasil tindak pidana.
Karena itu, RUU Perampasan Aset diarahkan untuk memperjelas jenis aset yang dapat dirampas, prosedur penanganannya, serta mekanisme dalam menghadapi perkara yang mengalami hambatan.
“Komisi III berkomitmen untuk terus bekerja cepat dan tepat dalam upaya menghadirkan undang-undang yang efektif, berkeadilan, berkemanfaatan, terutama dalam menjawab kebutuhan publik secara responsif,” tutur Habiburokhman.
Pembahasan RUU ini juga akan menentukan sejauh mana mekanisme perampasan aset dapat diterapkan tanpa mengesampingkan prinsip hukum dan perlindungan terhadap hak konstitusional masyarakat.
“Komisi III berkomitmen menghasilkan kebijakan perampasan aset yang berkeadilan untuk memulihkan kerugian negara secara cermat,” pungkasnya.
Jika sesuai dengan target DPR, RUU Perampasan Aset akan memasuki tahap akhir pembahasan hingga akhirnya dibawa ke rapat paripurna sebelum Desember 2026.
Kehadiran undang-undang ini diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen baru dalam mengejar aset hasil kejahatan dan memperkuat penegakan hukum di Indonesia.***