
BANYUMAS, SERAYUNEWS – Janji dapat membantu menjadikan anak seorang warga sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan lembaga pemasyarakatan berujung laporan polisi.
Seorang mantan kepala desa di wilayah Kecamatan Sumpiuh, Kabupaten Banyumas, berinisial AW (47), kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan.
Dalam kasus tersebut, pelapor berinisial D (45), warga Desa Kaliwedi, Kecamatan Kebasen, Banyumas, mengalami kerugian sebesar Rp100 juta.
Uang tersebut sebelumnya diserahkan kepada tersangka sebagai uang muka dari total dana yang diminta sebesar Rp235 juta.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polresta Banyumas melalui laporan polisi tertanggal 24 Agustus 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, peristiwa itu bermula pada Selasa, 20 Mei 2025 sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, AW mendatangi rumah D di Desa Kaliwedi, Kecamatan Kebasen.
Dalam pertemuan tersebut, AW diduga menawarkan bantuan kepada pelapor agar anaknya dapat diangkat menjadi PNS di lingkungan pemasyarakatan.
Untuk mewujudkan janji tersebut, pelapor diminta menyediakan uang sebesar Rp235 juta.
“Pelapor kemudian menyerahkan uang muka sebesar Rp100 juta secara tunai kepada tersangka. Saat menerima uang tersebut, tersangka menjanjikan anaknya pelapor akan diangkat menjadi PNS Lapas pada Agustus 2025,” terang Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH.
Sebagai bagian dari kesepakatan tersebut, pelapor dan tersangka juga membuat serta menandatangani surat perjanjian hutang piutang.
Namun, hingga waktu yang dijanjikan, pengangkatan anak pelapor sebagai PNS tidak pernah terealisasi. Uang Rp100 juta yang telah diserahkan kepada tersangka juga tidak dikembalikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, uang tersebut diduga telah digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi.
Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti itu antara lain satu lembar surat perjanjian hutang piutang tertanggal 20 Mei 2025 serta satu lembar hasil cetak foto yang memperlihatkan penyerahan uang dari pelapor kepada tersangka.
Kapolresta Banyumas menegaskan, penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik selanjutnya akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta melanjutkan proses penyidikan hingga tahap pemberkasan dan penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada penuntut umum.
Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan kelulusan, pengangkatan, maupun penerimaan sebagai aparatur sipil negara dengan imbalan sejumlah uang.
Proses penerimaan ASN, termasuk PNS, memiliki mekanisme dan ketentuan resmi yang harus dilalui. Masyarakat pun diminta untuk mewaspadai pihak-pihak yang menawarkan jalan pintas dengan meminta imbalan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AW dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.