Cilacap, serayunews.com
Pendampingan pemulihan dilakukan Dinas KBPPPA melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Citra Cilacap, dengan melibatkan Dinas Sosial Kabupaten Cilacap maupun psikolog dari rumah sakit jika dibutuhkan.
Seperti halnya kasus pecabulan berupa sodomi yang terjadi pada 20 Agustus 2021 di Desa Cipari Kecamatan Cilacap, menambah daftar kasus pencabulan di Cilacap menjadi 11 kasus dengan jumlah korban sebanyak 14 anak.
“Kasus di Cipari kemarin kita mengawal dari proses pelaporan hukum, visum ke rumah sakit, kemudian kita terapi anaknya, jadwal kita sesuaikan bisa seminggu dua kali. Kalau kasus tahun kemarin, kasus sodomi di Segaralangu Kecamatan Cipari penganan hingga 14 kali pertemuan, dengan melibatkan Himpunan Psikolog Indonesia (HIMPSI),” ujar Kepala Dinas KBPPPA Cilacap Budi Santosa, Selasa (14/09).
Menurut Budi, pendampingan paska kejadian penting dilakukan terutama dalam memberikan terapi baik kepada korban (anak), orang tua dan lingkungan sekitar, agar kejadian itu bisa dihindarkan dan dicegah.
“Ini tidak hanya ke anak, lingkungan juga harus kita treatment. Salah satu inovasi kita, bukan hanya menangani saat kejadian namun paska kejadian pun tetap kita kawal,” ujarnya.
Sedangkan untuk upaya pencegahannya, pihaknya akan kembali memaksimalkan pelatihan setiap unsur di desa serta menghidupkan kembali posko perlindungan anak di desa.
“Cilacap dengan jumlah 284 desa/kelurahan dan 24 kecamatan, jumlah petugas terbatas dan anggaran pun terbatas, jumlah anak ada sekitar 530 ribu, jadi yang utama adalah upaya dilakukan untuk mengatasi itu dengan memaksimalkan unsur di desa,” ujarnya.
Seperti diketahui, sebelumnya kasus sodomi terjadi pada akhir Agustus 2021 di Desa Cipari Kecamatan Cipari Kabupaten Cilacap menjadi perhatian publik, yang akhirnya pelaku diamankan Polisi setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut.
Bahkan dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan Polisi diketahui, pelaku melakukan perbuatannya kepada korban yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) itu sebanyak dua kali dengan dibawah ancaman senjata tajam. Sedangkan pelaku yang tak lain merupakan pekerja salon yang ngontrak dekat dengan rumah korban.
Peristiwa keji itu dilakukan pelaku ketika rumah dalam keadaan sepi, saat orang tua korban bekerja. Dan akibat kejadian itu, korban alami trauma sehingga membutuhkan pendampingan untuk pemulihan psikologinya.