SERAYUNEWS – Polda Jawa Tengah menggelar Operasi Patuh Candi 2023 mulai Senin, 10 Juli 2023.
Operasi tersebut dilakukan selama dua pekan sampai tanggal 23 Juli 2023 mendatang. Setidaknya ada 14 pelanggaran yang jadi incaran Operasi Patuh Candi 2023.
Pelanggaran yang disasar merupakan pelanggaran yang kerap disepelekan oleh para pengguna kendaraan, terutama sepeda motor.
Setidaknya 14 hari ke depan akan ada petugas yang memantua pelanggaran-pelanggaran lalu lintas. Meski begitu, tidak akan ada razia di jalan.
Daftar 14 Pelanggaran
Berikut ini daftar pelanggaran-pelanggaran yang menjadi sasaran operasi Patuh Candi 2023 di wilayah Jawa Tengah.
Melawan arus
Mengendarai kendaraan melebihi batas kecepatan
Tidak menggunakan helm SNI
Menggunakan HP saat mengemudi
Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
Berkendara di bawah pengaruh alkohol
Berboncengan sepeda motor lebih dari satu orang
Mengemudi tanpa menggunakan sabuk pengaman
Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
Kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dengan perlengkapan standar.
Kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang tidak di lengkapi STNK.
Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan.
Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau sirine yang bukan peruntukannya.
Penertiban kendaraan roda empat yang memakai plat nomor RFS/RFP.
Demikian informasi tentang jenis pelanggaran yang menjadi incaran dalam upaya menertibkan para pengendara dan berlalu lintas.