
PURWOKERTO, SERAYUNEWS – Ahmad Rizal Nabawi (22), warga Desa Watuagung, Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas, mengungkap dugaan adanya pihak lain yang disebut turut terlibat dalam aktivitas tersebut. Keterlibatan itu terjadi selama menjalankan aktivitas jual beli BBM jenis Pertalite.
Rizal saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi.
Namun, melalui kuasa hukumnya, dia mengungkap dugaan adanya pihak lain yang disebut turut terlibat dalam aktivitas tersebut.
Kuasa hukum Rizal, Djoko Santoso SH, mengatakan kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka sekitar empat bulan lalu. Namun, Rizal tidak ditahan karena mendapat penangguhan penahanan.
“Ini ditetapkan sebagai tersangka sudah sekitar empat bulan lalu, tapi dilakukan penangguhan penahanan, jadi memang tersangka ini tidak ditahan,” kata Djoko Santoso, Senin (10/8/2026).
Rizal disangkakan melanggar Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 juncto UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Dia diduga membeli BBM jenis Pertalite menggunakan jerigen di sejumlah SPBU untuk kemudian diperjualbelikan kembali.
Djoko tidak membantah jika aktivitas yang dilakukan kliennya tersebut memiliki persoalan dari sisi aturan. Namun, dia mempertanyakan proses penanganan perkara yang menurutnya hanya menyasar Rizal sebagai pembeli sekaligus pengecer.
Menurut Djoko, terdapat pihak lain yang semestinya turut diperiksa, termasuk SPBU yang menjadi lokasi pembelian BBM.
Djoko menyebut Rizal membeli Pertalite di sejumlah SPBU, mulai dari wilayah Sumpiuh, Buntu hingga Kebumen.
Dalam setiap pembelian, menurut pengakuan Rizal, dia harus membayar tambahan Rp5.000 yang disebut diterima pegawai SPBU.
Rizal disebut membeli BBM dua hingga tiga kali dalam sehari dengan nilai sekitar Rp400 ribu hingga Rp500 ribu setiap pembelian.
“Seharusnya bukan hanya dia sebagai tersangka, tetapi SPBU juga dilihat keterlibatannya. Jangan hanya pembeli kecil yang dijadikan sasaran,” kata dia.
Djoko menilai pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan proses transaksi penting dilakukan agar penegakan hukum tidak hanya berhenti pada pelaku di tingkat pengecer.
Selain menyoroti dugaan keterlibatan SPBU, Djoko mengungkap pengakuan Rizal mengenai adanya permintaan “atensi” dari oknum tertentu.
Menurut Djoko, permintaan tersebut berlangsung selama Rizal menjalankan aktivitas jual beli BBM selama hampir dua tahun.
“Kedua, yang selanjutnya yang sangat saya sayangkan selama dia kurun waktu hampir 2 tahun ini selalu memberikan atensi kepada oknum aparat penegak hukum yang nilainya cukup lumayan bagi mereka,” kata Djoko.
Djoko mengaku siap membeberkan dugaan tersebut apabila diperlukan. Dia menyebut pihaknya memiliki bukti terkait dugaan setoran yang disebut diberikan Rizal selama periode 2024-2025.
“Kurun waktu sejak 2024-2025 semua kita punya bukti setoran atensi. Okelah kalau memang dia (Rizal) ada kesalahan, tapi jangan terus jadi bahan bulan-bulanan untuk ATM berjalan, ini yang sangat saya sesalkan,” kata Djoko.
Pernyataan mengenai dugaan permintaan “atensi” tersebut merupakan keterangan dari Rizal dan kuasa hukumnya. Belum terdapat keterangan dari pihak yang disebut sebagai oknum APH terkait tudingan tersebut dalam informasi yang disampaikan.
Rizal membenarkan dirinya membeli Pertalite di SPBU hingga dua atau tiga kali dalam sehari.
Dia mengatakan waktu pembelian biasanya disesuaikan dengan pergantian shift petugas SPBU.
“Kan di POM bensin ad atiga shift, jadi kadang pagi sekali, nanti siang atau malam lagi, itu satu POM bensin,” kata dia.
Menurut pengakuannya, setiap kali membeli BBM, Rizal membawa kendaraan dan sejumlah jerigen dengan nilai pembelian sekitar Rp400 ribu hingga Rp500 ribu.
Dia juga mengungkap awal mula dugaan permintaan “atensi” tersebut. Rizal mengaku pertama kali dipanggil ke sebuah kantor oleh petugas dan kemudian diminta membantu sesuatu.
Sementara itu, Kapolsek Tambak Iptu Sabar Riyadi, S.H. mengaku belum mengetahui secara detail mengenai perkara tersebut.
Dia mengatakan baru menjabat sebagai Kapolsek Tambak pada November lalu.
“Saya tau soal itu juga beberapa hari setelah penangkapan. Karena beberapa hari di SPBU Sumpiuh pompa yang pertalite tutup, katanya diberhentikan oleh Pertamina,” kata dia.
Perkara tersebut kini menjadi sorotan setelah pihak tersangka melalui kuasa hukum mengungkap dugaan adanya permintaan “atensi” kepada oknum APH serta mempertanyakan keterlibatan pihak lain dalam rantai pembelian BBM.