SERAYUNEWS – Proses pembentukan Koperasi Merah Putih di Kabupaten Purbalingga menunjukkan progres signifikan.
Hingga pertengahan Juni 2025, tercatat 141 koperasi telah resmi berbadan hukum dan siap menjalankan operasionalnya.
Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Purbalingga, Adi Purwanto, menyampaikan bahwa dari total 239 desa, seluruhnya telah melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) untuk membentuk koperasi sesuai amanat program nasional.
“Proses mengurus badan hukum sedang berjalan. Setelah itu koperasi bisa langsung menjalankan kegiatan usaha,” ujarnya kepada Serayunews.com, Selasa (17/6/2025).
Pembentukan koperasi mulai dengan pendaftaran terbuka pengurus sejak 21 Mei 2025. Setelah Musdes, berkas pengajuan ke notaris untuk proses ke sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI.
Bupati Purbalingga Fahmi Muhammad Hanif menekankan pentingnya keterlibatan aktif camat dan OPD dalam mengawal program ini.
“Saya minta camat dan dinas terkait segera kawal pembentukan Koperasi Merah Putih. Jangan tunda-tunda lagi,” tegasnya.
Program Koperasi Merah Putih merupakan bagian dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 dari Presiden Prabowo Subianto. Inpres ini menargetkan pendirian 80.000 koperasi di desa dan kelurahan se-Indonesia.
Koperasi Merah Putih ini sebagai solusi penguatan ekonomi akar rumput. Unit usaha koperasi meliputi berbagai sektor strategis seperti:
Melalui koperasi ini, pemerintah berharap terjadi penguatan ketahanan pangan dan kemandirian ekonomi desa secara berkelanjutan.