
SERAYUNEWS – Kabar baik bagi warga Kabupaten Cilacap yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor. Kini, proses pembayaran pajak tahunan dan pengesahan STNK di Samsat menjadi lebih praktis karena tidak lagi mewajibkan KTP asli pemilik lama seperti yang tertera di dokumen kendaraan.
Kebijakan ini menjadi angin segar, terutama bagi masyarakat yang membeli kendaraan bekas namun terkendala administrasi karena tidak memiliki identitas pemilik sebelumnya. Dengan aturan baru ini, proses pembayaran pajak dapat dilakukan lebih cepat tanpa harus repot mengurus dokumen tambahan yang kerap sulit didapatkan.
Kepala UPPD Samsat Cilacap, Fatmawati, mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Korlantas Polri dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam rangka meningkatkan kemudahan layanan publik.
“Kami mengajak masyarakat Cilacap untuk memanfaatkan kemudahan ini. Sekarang pembayaran pajak tahunan bisa dilakukan tanpa KTP pemilik pertama, baik di Samsat Cilacap maupun seluruh wilayah Jawa Tengah,” ujarnya.
Meski memberikan kemudahan, layanan ini tetap disertai sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi oleh wajib pajak. Program ini berlaku mulai 24 April hingga 31 Desember 2026.
Beberapa syarat yang harus dipenuhi di antaranya adalah penandatanganan surat pernyataan kepemilikan kendaraan oleh pemilik baru, sekaligus pengajuan permohonan blokir kendaraan atas nama pemilik lama. Selain itu, masyarakat juga diwajibkan melakukan proses balik nama kendaraan (BBNKB II) pada tahun berikutnya.
Wajib pajak juga diminta melampirkan identitas diri seperti KTP, KITAS, atau KITAP, serta membawa STNK asli saat melakukan pembayaran.
Fatmawati menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menyederhanakan proses administrasi sekaligus mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
Selain kemudahan tanpa KTP pemilik lama, Samsat Cilacap juga menghadirkan program diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 5 persen. Program ini berlaku cukup panjang, mulai 20 Februari hingga 31 Desember 2026.
Namun, perlu diperhatikan bahwa layanan tanpa KTP lama ini hanya berlaku untuk pembayaran secara langsung atau tatap muka di kantor Samsat, seperti Samsat Induk, Samsat Paten Kroya, Samsat Keliling, Samsat Siaga, hingga Samsat Pembantu Majenang.
“Untuk pembayaran melalui aplikasi seperti New Sakpole, Samsat Budiman, maupun Samsat Corporate, kebijakan ini belum berlaku,” jelasnya.
Dengan berbagai kemudahan tersebut, diharapkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan semakin meningkat. Pasalnya, pajak yang dibayarkan akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan layanan publik.
“Sekarang bayar pajak semakin mudah dan cepat. Kami harap masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk mendukung pembangunan daerah,” pungkasnya.