Purwokerto, Serayunews.com- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banyumas, berhasil menangkap 15 tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat) dalam Operasi Sikat Jaran Candi 2020. Dari ke-15 tersangka polisi mengamankan barang bukti sebanyak 26 unit sepeda motor.
“Dalam operasi yang kita laksankaan selama 20 hari, ada 26 kasus yang berhasil kami ungkap, terdiri dari tujuh sebagai Target Operasi atau TO dan sisanya non TO,” kata Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Whisnu Caraka SIk dalam konferensi pers di halaman Mapolresta Banyumas, Kamis (30/7).
Kapolresta merinci, dari 26 kasus tersebut, dua kasus merupakan curas, dan 24 kasus merupakat curat. Sedangkan dari 15 tersangka, tiga pelaku merupakan pelaku curas dan Sembilan pelaku curat serta ada tiga orang yang menjadi penadah.
“Untuk barang buktinya kita amankan 26 unit sepeda motor, lima unit handphone dan empat buah senjata tajam,” ujarnya.
Selain itu, polisi juga menghadiahi salah seorang tersangka menggunakan timah panas, akibat melawan petugas saat diamankan. Dari pengamanan tersebut para pelaku memiliki berbagai macam modus, yang paling sadis yakni, pelaku curas melakukan penjambretan dengan memepet korbannya menggunakan sepeda motor, kemudian mengambil secara paksa tas korbannya, jika melawan mereka tak segan-segan melukai korbannya.
“Yang paling banyak modusnya yakni para pelaku berkenalan dengan korbannya melalui media sosial, kemudian mengajak korbannya menginap di hotel. Pada saat korbannya melakukan aktifitas di dalam hotel, si pelaku ini langsung mengambil barang-barang korbannya, kemudian mengambil sepeda motor korban serta STNKnya,” kata dia.
Atas perbuatannya para pelaku terancam dengan Pasal 363 KUHP tentang curat dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara, Pasal 365 KUHP tentang curas dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan Pasal 480 tentang penadahan barang curian dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.