SERAYUNEWS -Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga terus mendalami kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Kutasari. Oleh karena itu penyidikan terhadap kasus tersebut tetap dilakukan walaupun mantan Kepala Puskesmas Kutasari berinisial DDS (51) sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami masih mendalaminya. Penyidikan masih terus berlanjut. Bisa saja ada tersangka lain dalam perkara ini. Ini yang masih penyidik telusuri. Termasuk kemana aliran penggunaan uang BOK tersebut,” kata kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purbalingga Agus Khairudin didampingi Kasi Pidsus Ahmad Dice Novenra dan Kasi Intel Bambang Wahyu Wardana, Kamis (4/1/2024) petang.
Dia menyebutkan penyidikan kasus tersebut sudah dilaksanakan dengan memanggil 56 saksi. Pihaknya menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 257 juta dari dugaan penyalahgunaan penggunaan anggaran BOK tahun 2020-2021 tersebut.
“Berdasarkan keterangan tersangka, anggaran tersebut diantaranya digunakan untuk keperluan piknik ke Yogyakarta, Semarang dan pembelian POM mini,” terangnya.
Mengenai kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, masih ditelusuri. Termasuk adanya peluang munculnya tersangka baru. Pihaknya tetap akan mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam penanagann perkara tersebut. “Kita berpatokan pada bukti bukti yang ada. Ditunggu saja perkembangan penyidikan perkara ini,” lanjutnya.
Seperti diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga menetapkan mantan Kepala Puskemas Kutasari Kecamatan Kutasari berinisial DDS (51) sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2020-2021 sebesar Rp257 juta, Kamis (4/1/2023). Yang bersangkutan juga ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Purbalingga.
“DDS yang sebelumnya berstatus saksi kita tetapkan sebagai tersangka. Kami juga melakukan penahanan kepada tersangka. Tujuannya agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti dan proses hukum bisa berjalan lancar,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purbalingga Agus Khairudin didampingi Kasi Pidsus Ahmad Dice Novenra dan Kasi Intel Bambang Wahyu Wardana.
Yang bersangkutan diancam dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi. Masing-masing Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021. “Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” terangnya.