SERAYUNEWS– Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purbalingga mengamankan pengedar dan penjual narkotika jenis sabu. Tersangka berinisial G alias W (41), warga RT 7 RW 01 Desa Mangunegara Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga. Polisi juga mengamankan barang bukti 26,49 gram sabu dari tersangka.
“Pelaku adalah residivis kasus narkotika. Baru Desember tahun 2023 keluar dari tahanan. Sebelumnya juga sempat jadi tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat). Tersangka diduga mengedarkan dan menjual sabu kepada pembeli secara online. Dia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Tangerang,” kata Kapolres Purbalingga AKBP Hendra Irawan didampingi Wakapolres Kompol Donni Krestanto dan Kasat Reserse Narkoba AKP Achirul Yahya serta Plt Kasi Humas Polres Purbalingga Ipda Uky Ishianto dalam konferensi pers, Senin (8/1/2024).
Dijelaskan, tersangka diamankan pada Selasa (2/1/2024) sekitar pukul 19.30 WIB di depan ruko Jalan raya Bojongsari Kecamatan Bojongsari Kabupaten Purbalingga. Dalam melakukan aksinya tersangka membagikan sabu dalam paket hemat (pahe). “Masing-masing paket dijual dengan harga Rp 450.000/paket. Pembelian dilakukan melalui transaksi melalui whatsap. Konsumennya mayoritas warga Kabupaten Banyumas, Purbalingga dan sekitarnya,” ungkapnya.
Tersangka awalnya mendapatkan narkotika golongan I dalam bentuk sabu tersebut dengan membeli kepada seseorang di Tangerang Banten. Pengiriman dilakukan melalui travel. “Paket tersebut lalu dibawa ke rumah untuk dibagi bagi menjadi pahe. Polisi berhasil mengamankan 14 paket kecil sabu dengan berat kotor total 4,27 gram, satu paket besar sabu dengan berat kotor 16,56 gram dan sembilan buntalan lakban merah berisi sabu dengan berat kotor 5,26 gram. Total barang bukti yang kita amankan sebanyak 26,49 gram sabu,” paparnya.
Dalam melakukan transaksi dengan pembeli, tersangka memakai kode khusus melalui web. Jika pembeli melakukan pemesanan, tersangka menaruh barangnya dengan menanam di suatu tempat. Pembayaran dilakukan dengan online atau transfer. “Jadi tersangka tidak bertemu langsung dengan pembeli. Transaksi dilakukan melalui online atau whatsap,” terangnya.
Atas perbuatannya tersebut pelaku diancam dengan hukuman sesuai Pasal 14 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku diancam dengan pidana mati,seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Denda pidana paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 Miliar. “Tersangka mengaku melakukan bisnis ini karena motif ekonomi,” lanjutnya.
Kapolres Purbalingga menambahkan pengungkapan kasus narkotika ini merupakan salah satu pengungkapan terbesar di jajarannya. Dia menegaskan bahwa tak akan kompromi dengan pengedar dan pengguna narkoba. “Jangan main-main dengan penyalahgunaan narkotika. Kami akan tindak tegas,” imbuhnya.