
SERAYUNEWS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang terduga pengedar berhasil diamankan berikut barang bukti sabu dengan total berat mencapai 8,72 gram bruto.
Pengungkapan kasus ini berawal dari aduan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Senin (2/2/2026) sekitar pukul 16.45 WIB, mengamankan seorang pria berinisial DSD (22), warga Kecamatan Baturraden.
DSD diamankan di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan Pasar Pon Utara, Kecamatan Purwokerto Barat. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket sabu dengan berat 2,44 gram.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap telepon genggam milik DSD. Dari hasil pemeriksaan tersebut, diketahui adanya sabu lain yang disimpan di beberapa titik lokasi.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan ponsel tersebut, petugas melakukan pengembangan hingga mengarah pada terduga pelaku lainnya.
“Berdasarkan hasil pengembangan, pada hari yang sama sekitar pukul 21.45 WIB, petugas berhasil mengamankan terduga FBP (24) di sebuah mess koperasi di wilayah Kabupaten Banjarnegara,” ujar Kompol Willy, Jumat (6/2/2026).
Dari tangan FBP, petugas kembali menemukan paket narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 3,84 gram. Barang bukti tersebut disimpan di mess serta beberapa titik alamat lainnya.
“Dengan demikian, total keseluruhan barang bukti sabu yang diamankan dari DSD dan FBP mencapai 8,72 gram bruto,” terangnya.
Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolresta Banyumas guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para terduga dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat (1) KUHP.