
SERAYUNEWS-Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Banjarnegara telah berhasil menangkap tiga tersangka dan mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Banjarnegara.
Ketiga tersangka tersebut yakni SG (60), DN (23) Warga Desa Ledug dan YN (35) warga Karangsoka, ketiganya warga Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas.
Kapolres Banjarnegara AKBP Mariska Fendi Susanto, melalui melalui Kasat Resnarkoba AKP Damar Iskandar, mengatakan, tiga tersangka ditangkap pada Selasa, 16 Desember 2025 sekitar pukul 22.00 WIB di Pinggir jalan Desa Piasa Wetan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara.
“Kasus ini terungkap berawal ketika tanggal 14 Desember 2025 sekira pukul 17.15 WIB anggota mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah Kecamatan Susukan sering digunakan sebagai lokasi transaksi narkotika, selanjutnya pihaknya melakukan penyelidikan,” katanya saat konferensi pers di Mapolres Banjarnegara,” Selasa (6/1/2026).
Dari informasi tersebut, pada tanggal 16 Desember 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, tim Sat Narkoba Polres Banjarnegara melakukan penyelidikan, saat itu petugas mendapati dua orang dengan gerak gerik mencurigakan tampak sedang mencari sesuatu pada sebuah lokasi yang sepi.
“Karena curiga kami menghampiri dua orang tersebut untuk melakukan pemeriksaan dengan di saksikan warga sekitar melakukan penggeledahan, dimana keduanya yakni DN (23) dan YN (35),” katanya.
Hasil pengecekan, pihaknya menemukan 1 buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang pada saat itu di genggam di tangan kanan oleh DN (23).
“Kemudian petugas melakukan pengembangan ke Kabupaten Banyumas, dimana dari keterangan kedua tersangka tersebut mereka diperintahkan untuk mengambil barang yang diduga narkotika jenis sabu untuk SG (60), lalu kami mendatangi rumah SG,” katanya.
Setelah melakukan penggeledahan dari rumah tersangka SG, pihaknya mengamankan kurang lebih 20 ribu butir obat berbahaya yang disimpan di lemari khusus.
“Dari penemuan tersebut, polisi kemudian membawa ketiga tersangka berikut barang bukti ke Polres Banjarnegara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Dikatakannya, dari tiga tersangka yang diamankan, satu diantaranya merupakan residivis, bahkan yang bersangkutan sudah berulangkali masuk tahanan dengan perkara yang sama yakni narkotika dan psikotropika.
“Ada satu tersangka yakni SG yang merupakan residivis pada kasus yang sama. Dari tiga tersangka ini, kami mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,3 gram, 20 ribu butir obat berbahaya, berikut barang bukti lain seperti 2 handphone, motor dan sarana prasaran lain,” katanya.
Berdasarkan pemeriksaan para saksi, tersangka dan barang bukti yang disita, para tersangka dijerat Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) undang undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling paling lama 12 tahun.