
SERAYUNEWS – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyumas resmi memanggil pengurus Yayasan An Najah Rancamaya, Kecamatan Cilongok, pada Senin (3/11/2025).
Pemanggilan ini menjadi tindak lanjut dari laporan dua mantan guru yang mengaku dipecat secara sepihak dan dituduh melakukan penggelapan uang sekolah.
Pemanggilan dilakukan melalui surat bernomor P5345/KK.11.02/2/PP.00/11/2025 tertanggal 3 November 2025. Surat tersebut ditujukan kepada kepala madrasah, pengurus yayasan, serta dua guru yang diberhentikan dengan pendampingan kuasa hukum, H. Djoko Susanto, SH.
Surat yang ditandatangani Kepala Kemenag Banyumas, Ibnu Assudin, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penyelesaian internal atas dugaan pelanggaran prosedur pemecatan tenaga pendidik di lembaga pendidikan tersebut.
Dua guru yang dipecat adalah Afidatul Mutmainnah (35), guru Bahasa Inggris asal Baseh, Kecamatan Kedungbanteng, dan Siti Nur Khikmah (32), guru TIK asal Langgongsari, Cilongok.
Kuasa hukum mereka, Djoko Susanto, menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Kantor Kemenag Banyumas pada Senin pagi (3/11/2025).
Menurutnya, sore di hari yang sama, pihak Kemenag langsung mengirimkan surat panggilan klarifikasi terhadap pengurus yayasan.
“Keputusan yayasan bersifat sepihak dan melanggar hak tenaga pendidik. Kami mendesak Kemenag untuk turun tangan dan memastikan keadilan ditegakkan,” katanya.
Djoko menilai, pemecatan kedua kliennya tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan melanggar aturan ketenagakerjaan serta pedoman madrasah.
Selain soal pemecatan, Djoko juga menyoroti dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh pihak yayasan.
“Kami minta agar yayasan ditinjau ulang karena ada indikasi penggunaan dana BOS yang tidak sesuai ketentuan,” ujar Djoko.
Ia menegaskan bahwa laporan tersebut tidak hanya soal ketidakadilan terhadap tenaga pengajar, tetapi juga terkait dengan pengelolaan dana publik yang harus diawasi secara ketat.
Sementara itu, Kasubag Tata Usaha Kemenag Banyumas, Edi Sungkowo, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari kuasa hukum kedua guru tersebut.
“Madrasah memang berada di bawah binaan Kemenag, terutama dalam pengawasan dana BOS dan PIP. Namun, urusan ketenagakerjaan guru menjadi kewenangan yayasan,” katanya.
Edi menyebut, proses klarifikasi akan digelar dengan menghadirkan semua pihak agar keputusan yang diambil berdasarkan fakta dan sesuai peraturan.
Afidatul dan Siti mengaku diberhentikan tanpa ada proses klarifikasi terlebih dahulu. Keduanya dituduh menutupi dugaan penggelapan dana pengadaan barang sekolah.
Surat pemberhentian yang diterima Afidatul tertanggal 2 Oktober 2025 bahkan mencantumkan pelanggaran Pasal 221 dan Pasal 55 KUHP, meskipun tidak ada proses pembelaan sebelumnya.
Kedua guru berharap Kemenag Banyumas benar-benar mengusut kasus ini secara adil dan transparan. Mereka menilai, apa yang menimpa mereka mencoreng nama baik tenaga pendidik dan merusak iklim pendidikan di bawah yayasan.
Kasus Yayasan An Najah menjadi peringatan bagi lembaga pendidikan swasta di Banyumas agar lebih transparan dalam mengelola dana BOS dan adil dalam mengambil keputusan terhadap guru.
Langkah cepat Kemenag Banyumas diharapkan bisa menjadi contoh bagaimana pemerintah menegakkan aturan sekaligus melindungi hak tenaga pendidik dan penggunaan dana publik di madrasah.