
CILACAP, SERAYUNEWS – Dua pelajar SMP menjadi korban dugaan begal saat melintas di wilayah Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap. Dalam kejadian tersebut, korban diduga dipaksa menyerahkan telepon seluler setelah pelaku mengancam menggunakan senjata tajam jenis celurit.
Polisi kini telah mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan atau pemerasan tersebut. Salah seorang pelaku yang diamankan ternyata masih berusia 17 tahun.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 12.30 WIB. Lokasinya berada di Jalan Jenderal Soedirman, kawasan persawahan atau bulak, Dusun Nagasari, Desa Danasri Kidul, Kecamatan Nusawungu.
Saat itu, kedua korban yang masih berstatus pelajar SMP sedang berboncengan sepeda motor. Mereka diketahui tengah dalam perjalanan menuju wilayah Kroya.
Di tengah perjalanan, korban diduga dipepet oleh dua orang yang berboncengan sepeda motor. Kedua pelaku kemudian menghentikan laju kendaraan korban.
Salah seorang pelaku selanjutnya meminta pakaian yang dikenakan korban secara paksa. Pelaku juga mengetahui korban menyimpan telepon seluler.
Korban kemudian dipaksa menyerahkan telepon seluler tersebut. Ancaman dilakukan dengan memperlihatkan senjata tajam jenis celurit sehingga membuat kedua korban ketakutan.
Setelah mendapatkan barang milik korban, kedua pelaku kemudian melarikan diri ke arah barat.
Dalam kondisi ketakutan, kedua korban meminta pertolongan kepada warga sekitar. Mereka kemudian menceritakan kejadian yang dialami kepada saksi sebelum kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Nusawungu.
Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo mengatakan polisi langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban.
“Setelah menerima laporan, anggota segera melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari korban maupun saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan perkara,” kata Galih, Jumat (21/8/2026).
Penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Nusawungu kemudian membuahkan hasil. Berdasarkan proses penyelidikan dan gelar perkara, penyidik mendapatkan bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan.
Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan seorang anak sebagai anak yang berhadapan dengan hukum. Pelaku diketahui masih berusia 17 tahun.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut. Di antaranya satu unit telepon seluler, pakaian milik korban, satu pucuk senjata tajam, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan saat kejadian.
Galih menegaskan, karena pelaku masih berusia 17 tahun proses hukum dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Dalam proses penanganannya, penyidik tetap memperhatikan ketentuan sistem peradilan pidana anak. Kami memastikan seluruh tahapan dilakukan secara profesional, sesuai prosedur dan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak,” ujarnya.
Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut juga menjadi bentuk komitmen kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait tindak pidana.
“Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti. Kami tidak ingin masyarakat merasa takut atau ragu untuk melapor ketika mengalami maupun mengetahui adanya tindak pidana,” tegasnya.
Polisi turut mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama ketika anak-anak melakukan aktivitas di luar rumah.
Galih meminta para orang tua memberikan perhatian dan pengawasan terhadap aktivitas anak. Masyarakat juga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami mengajak orang tua untuk terus memberikan perhatian dan pengawasan kepada anak-anak. Kepada masyarakat, apabila mengetahui adanya kejadian atau potensi gangguan kamtibmas, segera sampaikan kepada kepolisian agar dapat ditangani sedini mungkin,” pungkasnya.
Atas perkara tersebut, anak yang berhadapan dengan hukum itu diproses berdasarkan Pasal 479 dan/atau Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Mengingat usianya masih 17 tahun, seluruh proses penanganan perkara dilakukan dengan memperhatikan ketentuan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.