
CILACAP, SERAYUNEWS – Kasus perundungan terhadap remaja putri berusia 12 tahun di Pantai Teluk Penyu, Cilacap, yang sempat viral di media sosial berakhir melalui mekanisme diversi. Lima anak yang menjadi terduga pelaku sepakat menyelesaikan perkara di luar proses peradilan pidana.
Wakapolresta Cilacap AKBP Endro Aribowo mengatakan proses diversi dilakukan karena para pelaku masih berusia di bawah umur. Mekanisme tersebut ditempuh dengan mengedepankan keadilan restoratif serta musyawarah dan mufakat.
“Karena para pelaku merupakan anak di bawah umur, tentunya mekanisme daripada penyelesaian perkara ini kami dari penyidik Sat PPA PPO merujuk kepada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Di mana dari undang-undang tersebut itu adalah mengutamakan pendekatan keadilan restoratif dan juga pelaksanaan diversifikasi,” kata Endro, saat konferensi pers, Jumat (21/8/2026).
Kasus tersebut bermula dari aksi perundungan terhadap seorang remaja putri berinisial AM yang terjadi pada 25 Juli 2026 di kawasan Pantai Teluk Penyu. Aksi itu dilakukan lima anak perempuan yang berusia 13-14 tahun.
Peristiwa kemudian diketahui orang tua korban pada 2 Agustus 2026 setelah video aksi kekerasan beredar di media sosial. Ayah korban akhirnya melaporkan perkara tersebut ke Polresta Cilacap pada 5 Agustus 2026.
Sebelum laporan dibuat, keluarga korban dan keluarga lima anak yang diduga terlibat sebenarnya sempat melakukan musyawarah. Namun, pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan penyelesaian.
“Perlu diketahui rekan-rekan bahwa sebelumnya, satu hari setelah itu, antara orang tua dan anak korban serta keluarga dari para pelaku, 5 orang anak berhadapan dengan hukum ini, telah mengadakan musyawarah ataupun perdamaian di antara mereka,” ujar Endro.
“Namun karena mungkin tidak ada kesepakatan lebih lanjut, akhirnya tanggal 5 Agustus 2026, ayah korban kemudian melaporkan kepada Polresta Cilacap,” sambungnya.
Setelah laporan diterima, penyidik melakukan serangkaian proses penyidikan, termasuk pemeriksaan para terduga pelaku dengan pendampingan Bapas Cilacap, pemeriksaan saksi, olah TKP dan penyitaan barang bukti.
Setelah proses penyidikan, penyidik kemudian melaksanakan diversi pada 18 Agustus 2026. Proses tersebut melibatkan berbagai pihak, mulai dari keluarga korban, keluarga anak berhadapan dengan hukum, unsur RT dan RW hingga Dinas Sosial.
“Kesepakatan antara kedua belah pihak dengan pendampingan dari pihak-pihak unsur pemerintah dari RT, RW, orang tua, dan keluarga besar baik korban ataupun para pelaku serta Dinas Sosial telah menyepakati beberapa hal sebagai langkah penyelesaian dari permasalahan yang ada,” jelas Endro.
Salah satu kesepakatan dalam proses diversi yakni pemberian santunan atau biaya pengobatan kepada korban. Masing-masing dari lima anak melalui orang tuanya memberikan Rp500 ribu.
“Di mana para terduga pelaku atau anak berhadapan dengan hukum melalui orang tuanya telah menyepakati untuk memberikan santunan ataupun biaya pengobatan sebesar Rp500 ribu masing-masing, sehingga 5 orang jadi Rp2,5 juta,” ungkapnya.
Selain kesepakatan mengenai santunan, kedua pihak juga membuat surat kesepakatan dan pernyataan perdamaian.
“Sehingga dari alasan itu, kemudian penyidik kami telah melaksanakan proses diversifikasi dan saat ini telah dimintakan penetapan di Pengadilan Negeri Kabupaten Cilacap,” katanya.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Cilacap untuk memberikan trauma healing kepada korban dan orang tuanya. Sementara Bapas memberikan pendampingan terhadap kelima anak yang berhadapan dengan hukum.
Polisi juga telah berkoordinasi dengan pihak sekolah masing-masing anak yang terlibat dalam perkara tersebut.
Endro mengingatkan orang tua dan sekolah agar meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak maupun penggunaan gawai. Menurutnya, edukasi mengenai penyelesaian masalah tanpa kekerasan penting diberikan sejak dini.
“Pengawasan pergaulan, pengawasan gadget atau handphone-nya sehingga hal-hal ini ke depan tidak terjadi kembali. Serta bisa diberikan pembinaan, kepada anak-anak kita bahwa dalam hal menyelesaikan permasalahan tidak selalu dengan kekerasan atau dengan bullying yang kemudian berpotensi akan anak-anak kita menjadi anak-anak yang berhadapan dengan hukum,” tuturnya.
Endro menegaskan penanganan perkara ini telah dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku bagi anak.
“Dan untuk kasus-kasus yang lain nanti kami harapkan, dukungan peran serta orang tua dan tentunya guru sekolah dan lingkungan supaya anak-anak kita dapat terhindar daripada kasus-kasus serupa,” pungkasnya.