
CILACAP, SERAYUNEWS – Satres PPA dan PPO Polresta Cilacap mengungkap kasus perundungan atau bullying terhadap seorang remaja putri berusia 12 tahun yang sempat viral di media sosial. Polisi menyebut aksi kekerasan tersebut dipicu persoalan asmara di antara para remaja yang terlibat.
Kasus tersebut terjadi di kawasan Pantai Teluk Penyu, Cilacap, pada 25 Juli 2026 sekitar pukul 14.30 WIB. Korban berinisial AM menjadi sasaran kekerasan fisik dan psikis yang dilakukan lima anak perempuan yang masih berusia 13-14 tahun.
Wakapolresta Cilacap AKBP Endro Aribowo mengatakan peristiwa itu baru diketahui orang tua korban pada 2 Agustus 2026 setelah video perundungan beredar di media sosial.
“Perlu disampaikan bahwa kasus yang kami sampaikan ini adalah merupakan peristiwa yang beberapa saat yang lalu sempat muncul dan viral menyita perhatian orang banyak di media sosial, khususnya di Kabupaten Cilacap. Di mana terjadi bullying atau perundungan kepada seorang anak perempuan yang dilakukan oleh beberapa anak yang sebetulnya juga merupakan teman mainnya,” kata Endro saat konferensi pers, Jumat (21/8/2026).
Endro menjelaskan, lima anak yang diduga terlibat dalam aksi tersebut masing-masing berinisial FA (13), WA (13), TA (13), SR (14), dan KH (14). Mereka masih berstatus anak berhadapan dengan hukum.
Menurut polisi, aksi tersebut dipicu rasa kesal salah satu terduga pelaku karena persoalan hubungan asmara. Korban disebut dianggap mengganggu hubungan salah satu terduga pelaku dengan pacarnya.
“Modus operandi daripada 5 orang anak yang melakukan kekerasan kepada anak korban dengan inisial N ini adalah mereka melakukan kekerasan terhadap anak kepada karena kesal, karena kesal hubungan asmara salah satu temannya ini yang memiliki pacar diganggu oleh korban,” ujar Endro.
“Jadi masalah asmara di antara salah satu terduga pelaku, kemudian mereka ungkapkan ataupun rasa kecewanya dengan cara melakukan bullying, baik fisik maupun psikis,” sambungnya.
Polisi menyebut para remaja tersebut tidak berasal dari satu sekolah. Mereka berteman melalui komunitas kesenian ebeg atau kuda lumping.
“Mereka beda sekolah, anak umur SMP. Ya. Sekolah SMP di berbagai sekolah, tidak satu sekolah. Mereka ini pertemanan dari komunitas ebeg atau seni kuda lumping,” kata Endro.
Dari hasil pemeriksaan, kelima anak tersebut mengakui peran masing-masing dalam aksi kekerasan. Ada yang menendang korban, menjambak rambut, menampar pipi hingga menarik pakaian korban.
“Yang jelas dari mereka telah mengaku melakukan kekerasan fisik dengan ada yang perannya sebagai yang menendang, kemudian menjambak rambut, kemudian ada yang menampar pipi, menarik daripada baju korban seperti yang mungkin rekan-rekan sudah ketahui dari video yang sempat muncul,” jelasnya.
Video aksi tersebut kemudian menyebar setelah salah satu pelaku mengunggahnya melalui status WhatsApp dan membagikannya kepada temannya.
“Di antara mereka dari 5 anak ini ada yang mengunggah video yang diambil melalui status WA yang bersangkutan dan kemudian juga membagikan video, file video tersebut kepada salah satu kawannya. Dari itulah kemudian secara berantai muncul ke media sosial,” ungkap Endro.
Polisi memastikan dua video yang beredar berasal dari lokasi yang sama di kawasan Teluk Penyu. Para pelaku dan korban berpindah tempat dua kali dalam waktu yang sama sebelum akhirnya pulang.
Ayah korban kemudian melaporkan perkara tersebut ke Polresta Cilacap pada 5 Agustus 2026. Polisi melakukan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku dengan pendampingan dari Bapas Kabupaten Cilacap.
Penyidik juga melakukan olah tempat kejadian perkara, menyita barang bukti, memeriksa saksi serta berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Cilacap untuk trauma healing bagi korban dan orang tuanya.
Karena seluruh pelaku masih di bawah umur, penyelesaian perkara mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengutamakan keadilan restoratif dan diversi.
Penyidik Sat PPA PPO Polresta Cilacap kemudian melaksanakan diversi pada 18 Agustus 2026. Hasil diversi selanjutnya dimohonkan penetapan kepada Pengadilan Negeri Cilacap.
“Sehingga dari yang merujuk pada undang-undang tersebut, penyidik kami telah menyelesaikan serangkaian penyidikannya dan telah melakukan diversifikasi pada tanggal 18 Agustus 2026. Dan saat ini sedang dimohonkan kepada Pengadilan Negeri Kabupaten Cilacap untuk diminta penetapan terkait diversifikasi yang telah dilakukan,” kata Endro.
Dalam kesepakatan tersebut, lima anak melalui orang tua masing-masing sepakat memberikan santunan atau biaya pengobatan sebesar Rp500 ribu. Total santunan dari lima anak mencapai Rp2,5 juta.
Endro menegaskan penanganan perkara anak tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pembinaan dan pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
“Kami dari kepolisian Polresta Cilacap pada kesempatan yang baik ini kembali kami ingin mengingatkan, menghimbau kepada para orang tua, juga kepada pihak sekolah untuk bersama-sama dapat memberikan edukasi ataupun pemahaman kepada anak-anak, serta pengawasan,” pungkasnya.