CILACAP – Upah Minimun Kabupaten (UMK) Kabupaten Cilacap selama ini terbagi tiga wilayah, yaitu Cilacap Kota, Timur dan Barat. Hal itu selalu menjadi permasalahan setiap tahunnya. Terutama, UMK wilayah Cilacap Barat yang selalu ditetapkan paling rendah dibandingkan dua wilayah pembagian UMK di Cilacap. Namun, untuk 2017 mendatang UMK ditetapkan merata dari tiga wilayah tersebut.
Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (dinsosnakertrans) Cilacap, Kosasih menjelaskan, kesepakatan hanya ada UMK tunggal di wilayah Cilacap dicapai dalam pertemuan tripartit yaitu pemerintah, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Cilacap, dan sejumlah serikat pekerja.
“Dulu UMK dibagi tiga wilayah dengan besaran UMK yang berbeda. Mulai sekarang jadi satu dan hanya ada satu angka UMK. Ini berlaku mulai tahun depan,” jelasnya kepada wartawan, Rabu (12/10/2016).
Keputusan tersebut, kata dia, didasari dari kondisi inflasi maupun pertumbuhan ekonomi di tiga wilayah yang tidak memiliki perbedaan yang signifikan. Sehingga pembagian tiga UMK dalam satu kabupaten dinilai tidak lagi relevan.
“Pemikiran UMK tunggal sudah muncul sejak dua tahun lalu. Oleh karena upaya bersama terus didorong agar jadi tunggal dan baru terwujud sekarang. Dalam pertemuan tripartit ini juga disepakati angka UMK untuk tahun 2017 yaitu pada angka Rp. 1.693.689 atau naik sekitar 5 persen dari UMK Cilacap kota tahun ini sebesar Rp. 1.608.000, ,” ungkapnya.
Pada 2015 lalu, disepakati mengalami kenaikan antara 10 sampai 14,5 persen dari UMK 2014. Pengusulan angka ini setelah Dewan Pengupahan Kabupten Cilacap yang terdiri atas perwakilan buruh dan Apindo Cilacap. Terbagi dalam tiga wilayah, UMK 2015 Cilacap kota senilai Rp 1.287.000, Cilacap Timur, Rp 1.185.000, dan Cilacap Barat, Rp 1.045.00. Sedangkan pada 2016, UMK untuk Cilacap kota adalah Rp. 1.608.000, Cilacap timur Rp. 1.493.000 dan UMK Cilacap barat Rp. 1.483.000.(adi)