SERAYUNEWS – Maulid Nabi merupakan salah satu momentum yang ditunggu oleh umat Islam di seluruh dunia. Ini menjadi peringatan lahirnya Nabi Muhammad SAW pada tanggal 12 Rabiul Awal.
Di berbagai negara, penyelenggaraan Maulid Nabi berlangsung secara berbeda-beda. Indonesia sendiri, memiliki tradisi atau cara tersendiri untuk memperingati sebagai contoh Sekatan khas masyarakat Solo dan lain-lain.
Akan tetapi, sering terjadi masalah mengenai peringatan keagamaan tersebut. Salah satunya ialah organisasi masyarakat (ormas) Islam Muhammadiyah yang tidak ikut melaksanakan atau memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW.
Bukan tanpa sebab, Tim Fatwa Tarjih belum pernah menemukan dalil tentang perintah menyelenggarakan peringatan Maulid Nabi SAW. Begitu pun, mereka belum pernah pula menemukan dalil yang melarang penyelenggaraannya.
Oleh karena itu, perkara ini termasuk dalam perkara ijtihadiyah dan tidak ada kewajiban sekaligus tidak ada larangan untuk melaksanakannya.
Sebelum mengulas lebih lanjut, alangkah baiknya mengetahui Maulid Nabi tahun 2024 jatuh tanggal berapa. Pengurus pusat (PP) Muhammadiyah sudah menetapkan Maulid Nabi 2024. Hal itu berdasarkan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT).
Muhammadiyah telah menentukan awal bulan Rabiul Awal 1446 Hijriah jatuh pada Rabu, 4 September 2024. Artinya, 12 Rabiul Awal akan bertepatan dengan hari Minggu, 15 September 2024 mendatang.
Selanjutnya berbeda sebagaiman Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LF PBNU) umumkan mengenai penetapan awal bulan Rabiul 1446 Hijriah.
Hal tersebut tersampaikan melalui Pengumuman LF PBNU tentang Awal Rabiul Awwal 1446 H dengan Nomor 056/LF–PBNU/IX/2024.
Awal bulan Rabiul Awal 1446 Hijriah jatuh pada Kamis, tanggal 5 September 2024. Lalu, Maulid Nabi SAW 12 Rabiul Awal 1446 Hijriah bakal bertepatan dengan hari Senin, tanggal 16 September 2024 lusa mendatang.
Berikutnya, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menjelaskan tentang hukum mengadakan perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Jika dalam masyarakat Muslim memandang perlu menyelenggarakan peringatan Maulid Nabi saw tersebut, yang perlu menjadi erhatian adalah jangan sampai melakukan perbuatan yang dilarang serta harus atas dasar kemaslahatan.
Perbuatan yang dilarang di sini contohnya adalah perbuatan-perbutan bid’ah dan mengandung unsur syirik.
Selain itu, memuja-muja Nabi Muhammad saw secara berlebihan. Misalnya membaca wirid-wirid atau bacaan-bacaan sejenis yang tidak jelas sumber dan dalilnya.
Nabi Muhammad saw sendiri telah menyatakan dalam sebuah hadis.
عَنْ عُمَرَ يَقُوْلُ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ لاَ تُطْرُوْنِي كَمَا أَطْرَتِ النَّصَارَى ابْنَ مَرْيَمَ فَإِنَّمَا أَنَا عَبْدُهُ فَقُوْلُوْا عَبْدُ اللهِ وَرَسُوْلُهُ. [رواه البخاري ومسلم]
Artinya, “Diriwayatkan dari Umar ra., ia berkata: Aku mendengar Nabi saw bersabda: Janganlah kamu memberi penghormatan (memuji/memuliakan) kepada saya secara berlebihan sebagaimana orang Nasrani yang telah memberi penghormatan (memuji/memuliakan) kepada Isa putra Maryam. Saya hanya seorang hamba Allah, maka katakan saja hamba Allah dan Rasul-Nya.” [HR. al-Bukhari dan Muslim].
Adapun kemaslahatan di sini adalah peringatan dalam masyarakat yang kita sebut sebagai Muludan ini harus mengandung manfaat.
Manfaatnya mulai dari untuk kepentingan dakwah Islam, meningkatkan iman dan taqwa serta mencintai dan meneladani sifat, perilaku, kepemimpinan dan perjuangan Nabi Muhammad saw.
Hal ini dapat kita lakukan dengan cara menyelenggarakan majelis taklim, pengajian akbar atau acara lain yang sejenis yang mengandung materi kisah-kisah keteladanan Nabi SAW.
Kemudian, Allah SWT pun telah menegaskan dalam Al-Qur’an, bahwa Rasulullah Muhammad saw adalah sebaik-baiknya suri teladan bagi umat manusia.
لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِّمَن كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيراً
Artinya, “Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.” [QS. al-Ahzab (33): 21]
Demikian pandangan Muhammadiyah mengenai hukum memperbolehkan perayaan Maulid Nabi. Tim Fatwa Tarjih tidak dalil tentang perintah menyelenggarakan maupun melarangnya. Wallahu a’lam bish-shawab.
***