
SERAYUNEWS – Menjelang perayaan Natal, banyak orang bertanya-tanya: apakah tanggal 24 Desember juga termasuk hari libur atau cuti bersama? Jawabannya simpel — tidak.
Pemerintah melalui SKB 3 Menteri sudah menetapkan libur dan cuti bersama resmi, dan 24 Desember bukan bagian dari daftar tersebut.
Menurut SKB 3 Menteri untuk tahun 2025:
Dengan begitu, rutinitas seperti kerja, sekolah, atau aktivitas harian lain tetap berjalan normal pada tanggal 24 Desember, kecuali ada kebijakan khusus dari instansi atau perusahaan masing-masing.
Maka penting untuk mengecek kalender resmi agar tidak salah perhitungan dalam merencanakan libur, cuti, atau perjalanan menuju akhir tahun.
Karena 24 Desember tetap hari kerja, masyarakat yang ingin mulai liburan lebih awal punya dua pilihan:
Sektor transportasi dan pariwisata pun biasanya mulai padat menjelang 25 Desember. Bepergian terlalu pagi pada 25 bisa membuat rute ramai.
Buat kamu yang ingin pulang kampung atau liburan, pertimbangkan untuk berangkat sepenuhnya setelah bekerja pada 24.
Berdasarkan SKB 3 Menteri, libur resmi hanya jatuh pada 25 (Natal) dan cuti bersama pada 26 Desember. 24 Desember bukan tanggal merah, jadi rutinitas tetap berjalan.
Jika kamu sedang merancang liburan akhir tahun atau ingin memanfaatkan long weekend, pastikan hitung tanggal dengan benar.
Untuk info lengkap kalender libur 2025–2026, kamu bisa cek daftar hari libur nasional dan cuti bersama yang resmi.