
SERAYUNEWS – Pemerintah kembali memberlakukan pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap di Jakarta selama pekan ini.
Kebijakan tersebut tidak hanya bejalan di ruas jalan utama, tetapi juga menjangkau akses masuk dan keluar jalan tol. Tercatat ada 28 titik gerbang tol yang masuk dalam pengaturan ini.
Penerapan berlangsung setiap hari kerja, Senin hingga Jumat, pada pukul 06.00–10.00 WIB dan dilanjutkan sore hari pukul 16.00–21.00 WIB.
Aturan ini mengacu pada angka terakhir pelat nomor kendaraan. Mobil dengan nomor akhir ganjil hanya bolehmelintas pada tanggal ganjil.
Sementara itu, kendaraan dengan angka genap berlaku sebaliknya. Kebijakan ini tidak berlaku saat akhir pekan maupun hari libur nasional.
Perluasan kebijakan hingga ke gerbang tol dilakukan karena area tersebut kerap menjadi titik pertemuan arus kendaraan dari berbagai arah.
Pada jam sibuk, kondisi ini sering menimbulkan antrean panjang hingga memperlambat pergerakan lalu lintas.
Dengan pembatasan ini, pemerintah berupaya menekan volume kendaraan pribadi yang masuk ke jalur padat.
Selain itu, masyarakat juga sebaiknya mulai mempertimbangkan penggunaan transportasi umum atau menyesuaikan waktu perjalanan agar lebih efisien.
Berikut daftar lengkap 28 akses gerbang tol yang masuk dalam penerapan ganjil genap.
Pelaksanaan aturan ini diawasi melalui kamera tilang elektronik (ETLE) yang ditempatkan di sejumlah titik.
Sistem tersebut akan secara otomatis mendeteksi kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan ganjil genap.
Bagi pelanggar, sanksi berupa denda maksimal hingga Rp500.000 dapat dikenakan sesuai aturan yang berlaku. Oleh karena itu, pengendara perlu lebih teliti sebelum melintas di area yang terkena kebijakan.
Tidak semua kendaraan wajib mengikuti aturan ini. Beberapa jenis kendaraan seperti ambulans, mobil pemadam kebakaran, kendaraan dinas TNI/Polri, angkutan umum, serta kendaraan berbasis listrik tetap boleh melintas tanpa pembatasan.
Dengan berlakukanya ganjil genap di 28 akses gerbang tol, masyarakat dapat mengatur mobilitas dengan lebih baik.
Menghindari jam pembatasan, menggunakan transportasi umum, atau berbagi kendaraan bisa menjadi solusi agar perjalanan tetap lancar.
Melalui kebijakan ini, pemerintah menargetkan lalu lintas di Jakarta menjadi lebih tertib, sekaligus mengurangi potensi kemacetan di titik-titik yang selama ini padat kendaraan.***