Purwokerto, serayunews.com
Manager Humas Daop 5 Purwokerto, Ayep Hanapi mengatakan, pembatalan perjalanan penumpang karena tidak memenuhi syarat seperti tidak memiliki surat vaksin atau positif Covid-19. Jumlah yang membatalkan perjalanan di Stasiun Purwokerto jumlahnya mencapai 3.165 penumpang dari tanggal 3 Juli hingga 24 Juli 2021.
“Bagi pelanggan yang telah membeli tiket namun perjalanan KA-nya dibatalkan oleh KAI, maka bea tiket akan dikembalikan 100% dan akan dihubungi oleh Contact Center 121 terkait proses pembatalan tiketnya. Kemudian untuk memudahkan pelanggan, pembatalan tiket KA dapat dilakukan melalui aplikasi KAI Access sehingga tidak perlu keluar rumah di masa PPKM Darurat ini,” ujar dia, Sabtu (24/7).
Syarat untuk pembatalan yakni, dapat dilakukan sampai tiga jam sebelum jadwal keberangkatan. hingga H+30 dari tanggal yang tertera pada tiket.
“Bagi pelanggan yang KA-nya masih beroperasi namun ingin membatalkan perjalanannya, pembatalan dapat dilakukan melalui KAI Access dan loket stasiun. Batas maksimal pembatalan melalui KAI Access adalah sampai dengan 3 jam sebelum jadwal keberangkatan Kereta Api. Sedangkan jika melalui loket stasiun batas maksimalnya adalah 30 menit sebelum jadwal keberangkatan Kereta Api,” katanya.
Namun, untuk pelanggan KA yang memenuhi syarat, tetapi tidak jadi melangsungkan perjalanannya, maka pelanggan hanya akan dikembalikan bea tiket sebesar 75%.