SERAYUNEWS – Kebijakan aturan tilang elektronik di beberapa wilayah Indonesia telah berlaku sejak tahun 2023.
Dengan adanya aturan tilang elektronik tersebut membuat masyarakat semakin patuh pada peraturan lalu lintas.
Artikel ini akan memberitahukan 3 cara cek tilang elektronik dengan mudah karena penting bagi setiap pengendara.
Sebagai informasi, kebijakan ini akan aparat jadwalkan dan terapkan secara nasional.
Kemudian, akan diperluas cakupan pengawasan terhadap pelanggaran lalu lintas.
Walaupun Polantas tetap turun langsung mengawasi pengendara di jalan, titik-titik CCTV juga berperan penting sebagai pengamat elektronik.
1. Mengunjungi laman resmi ETLE
Laman resminya dapat Anda akses melalui https://etle-pmj.info/id/check-data.
Untuk pemilik kendaraan di Daerah Istimewa Yogyakarta dapat mengunjungi laman https://www.etle-diy.info/id/check-data.
2. Mengisi data kendaraan secara rinci
Cara berikutnya adalah dengan mengisi data kendaraan berupa nomor polisi kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin.
Pengendara bisa mendapatkan informasi ini dapat di STNK tanpa perlu melakukan pengecekan fisik pada kendaraan.
3. Pengecekan Pelanggaran
Cara berikutnya, proses pengecekan pelanggaran dapat Anda lakukan setelah data kendaraan berhasil diunggah.
Dengan klik cek data, laman akan menampilkan informasi apakah ada pelanggaran yang terdata dalam sistem ETLE atau tidak.
Jika nomor polisi kendaraan terbukti melakukan pelanggaran, akan muncul pemberitahuan dengan detail pelanggaran, termasuk lokasi, jenis kendaraan, dan waktu pelanggaran terjadi.
Jika tampilan laman menunjukkan no data available atau data tidak ditemukan, kendaraan tersebut terpantau tidak melakukan pelanggaran.
4. Melakukan Pembayaran
Jika pemilik kendaraan mendapati adanya pelanggaran, langkah selanjutnya harus melakukan pembayaran sanksi untuk menghindari pemblokiran STNK.
Pengendara bisa memilih tiga opsi pembayaran, yaitu melalui website e-Tilang, transfer, atau pembayaran di teller bank yang ditunjuk.
Jika pemilik kendaraan merasa tidak melakukan pelanggaran dapat melakukan konfirmasi dengan membawa bukti yang valid.
Hal ini mencegah pemblokiran yang tidak adil. Dengan demikian, mereka dapat menghindari pemblokiran STNK yang tidak seharusnya.
1. Mengunduh di Play Store atau membuka halaman situs tilang.kejaksaan.go.id.
2. Masukan nomor berkas tilang atau registrasi tilang dari pihak polisi. Selanjutnya, klik cari.
3. Lalu, akan muncul detail perkara pelanggaran lalu lintas beserta besaran biaya dendanya.
4. Muncul pernyataan pengambilan barang bukti. Di sini Anda bisa memilih metode pengambilan berang bukti, diantar atau diambil secara langsung.
5. Kemudian, apikasi akan mengarahkan ke halaman pembayaran. Di halaman tersebut Anda akan mendapatkan kode pembayaran denda.
Pembayaran dapat melalui ATM, mobile atau internet banking, via kantor pos, atau marketplace.
Bawalah bukti pembayaran tersebut ke kantor kejaksaan sambil mengambil barang bukti.
2. Kemudian, masukkan informasi mengenai pelat nomor kendaraan Anda, beserta nomor mesin ataupun nomor rangka kendaraan.
3. Selanjutnya, aplikasi akan memunculkan informasi mengenai pelanggaran kendaraan Anda, lengkap beserta waktu, dan lokasi pelanggaran.
4.Setelah itu, klik ke menu pembayaran. Di situ, Anda akan mendapatkan informasi mengenai kode pembayaran dan biaya denda.
5.Lakukan pembayaran dengan menggunakan ATM, internet banking, ataupun via marketplace.
6.Selanjutnya, bawa bukti pembayaran tersebut ke Samsat terdekat.*** (Putri Silvia Andrini)