SERAYUNEWS – Saat ini, masyarakat tengah ramai membahas tentang aturan tilang elektronik terbaru di berbagai platform media sosial atau medsos. Aturan tersebut berlaku mulai tanggal 1 Desember 2024 ini.
Tak main-main, bagi pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran akan mendapatkan sanksi tegas. Terlebih, jika tidak mengurusnya, STNK bisa langsung kena blokir.
Untuk itu, simak artikel dari serayunews.com mengenai penerapan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) per 1 Desember 2024.
Berikutnya, berdasarkan penjelasan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), terdapat 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa memperoleh penindakan oleh tilang elektronik secara nasional.
1. Melanggar rambu lalu lintas akan mendapat denda paling banyak sebesar Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal dua bulan
2. Melanggar marka jalan akan mendapat denda paling banyak sebesar Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal dua bulan
3. Berkendara sambil menggunakan ponsel akan membayar denda paling banyak sebesar Rp750.000 atau kurungan penjara maksimal tiga bulan
4. Berkendara melawan arus akan mendapat denda paling banyak sebesar Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal dua bulan
5. Berkendara tidak mengenakan helm akan mendapat denda paling banyak sebesar Rp250.000 atau kurungan penjara maksimal satu bulan
6. Tidak mengenakan sabuk pengaman akan mendapat denda paling banyak sebesar Rp250.000 atau kurungan penjara maksimal satu bulan
7. Pelanggaran ganjil genap akan membayar denda paling banyak sebesar Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal dua bulan
8. Pelanggaran keabsahan STNK akan membayar denda paling banyak sebesar Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal dua bulan
9. Melanggar batas kecepatan yang berlaku akan membayar denda paling banyak sebesar Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal dua bulan
10. Berkendara lebih dari dua orang akan membayar denda paling banyak sebesar banyak Rp250 ribu atau kurungan penjara maksimal satu bulan.
Selanjutnya, melansir dari laman Korlantas Polri, berikut ini adalah mekanisme tilang dengan metode ETLE yang merupakan aturan terbaru.
Apabila, pemilik kendaraan tidak mengonfirmasikan pelanggaranya, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk sementara mengalami pemblokiran.
Sementara itu, cara mengecek apakah kendaraan kita terkena tilang elektronik atau tidak, berdasarkan informasi dari situs resmi Korlantas Polri adalah sebagai berikut.
– Pertama-tama, kunjungi situs https://-pmj.info/id/check-data.
– Silakan isikan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka pada di STNK.
– Setelah semuanya terisi, klik Cek Data.
– Apabila tidak ada pelanggaran, akan keluar kalimat No data available atau data tidak ditemukan.
– Namun jika ada pelanggaran, data pelanggaran akan muncul. Nantinya, akan terlihat waktu, lokasi, status pelanggaran serta terlihat tipe kendaraan.
Selain itu, pengendara juga dapat memverifikasi tilang elektronik pada kendaraan Anda melalui layanan e-Tilang dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini.
Itulah aturan terbaru mengenai tilang elektronik yang berlaku mulai 1 Desember 2024, lengkap dengan mekanisme, jenis pelanggaran, denda, dan cara cek kena tilang atau tidak.
***