SERAYUNEWS– Tiga orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tindak pidana terorisme Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Cilacap ucapkan ikrar setia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pengambilan sumpah ikrar berlangsung di Lapas Cilacap, Kamis (29/2/2024).
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cilacap, Dedi Cahyadi memberikan pernyataannya. Dia mengatakan, bahwa pengucapan ikrar setia kepada NKRI merupakan salah satu bukti keberhasilan pembinaan kepada narapidana yang dilakukan oleh Lapas Kelas Kelas IIB Cilacap. Khususnya, katanya, pembinaan program deradikalisasi narapidana terorisme.
“Pengucapan ikrar ini sebagai bukti bahwa saudara-saudara kami warga binaan bersedia dan siap melepaskan diri dari segala aksi terorisme serta ideologi sebelumnya. Yakni ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila dan UUD 1945,” ujar Dedi.
Lebih lanjut, Kepala Lapas Cilacap memberikan apresiasi kepada semua pihak terkait dan seluruh aparat penegak hukum. Sebab, turut terlibat mendukung program deradikalisasi narapidana terorisme dalam lapas.
“Melalui pernyataan ikrar setia ini warga binaan bertekad untuk mencintai NKRI. Mereka ikrar bersama-sama menjaga Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia juga sebagai Ideologi Nasional,” imbuhnya.
Sementara itu, Wali Pemasyarakatan Narapidana Terorisme (Napiter) atau dikenal dengan istilah Pamong Napiter Lapas Cilacap, Junaedi memberikan penjelasannya. Dia menyampaikan, bahwa 3 orang napiter yang melaksanakan ikrar merupakan mutasi dari Rutan Kelas I Depok pada bulan November lalu.
“Kurang Lebih selama 3 bulan menjalani pembinaan di Lapas Cilacap, ketiga Napiter dinilai kooperatif. Mereka mengikuti semua kegiatan pembinaan yang disediakan, menaati ketentuan Lapas. Kemudian, mengikuti program deradikalisasi dan akhirnya menyatakan diri kesediaannya untuk berikrar setia kepada NKRI,” ujar Junaedi.
Ia berharap sumpah dan ikrar setia yang diucapkan mampu menjadi titik balik bagi warga binaan teroris untuk menjadi anggota masyarakat yang memiliki kesadaran terhadap hak dan kewajiban sebagai individu, masyarakat dan sebagai warga negara Indonesia yang baik.
“Serta, menjadi motivasi bagi warga binaan tindak pidana terorisme lainnya untuk melaksanakan ikrar kembali ke pangkuan ibu pertiwi,” tambahnya.
Turut hadir acara tersebut, Kepala BNPT Kabupaten Cilacap, Kepala Kepolisian Sektor Cilacap Tengah, Densus 88 Anti Teror Kabupaten Cilacap, Kodim Kabupaten Cilacap, Kementerian Agama, Pihak Balai Pemasyarakatan Nusakambangan beserta Forum Komunikasi Daerah Kabupaten Cilacap.